Batam, ProLKN.id – Kota Batam adalah satu kota sentral pusat bisnis di tanah air. Bagaimana tidak, kota yang berdekatan langsung dengan negara Singapura, Malaysia dan berhadapan langsung dengan Selat Malaka menjadikan kota ini tujuan bagi Para Investor baik investor dalam negeri maupun manca negara.
Kepastian hukum, sarana dan prasarana merupakan kesan pertama bagi calon investor untuk menelisik lebih dalam tentang kota yang jumlah penduduk ini mencapai sekira 1,2 juta jiwa sebelum melakukan investasi.
Sarana yang dimaksud penulis tidak hanya pada infrastruktur jalan dan gedung-gedung. Ketersediaan air bersih juga menjadi salah satu hal terpenting bagi calon investor. Menelisik lebih dalam pengelolaan air bersih di Batam sepertinya perlu pembenahan secara eksta agar konsumen air bisa menikmati aliran air selama 24 jam non stop.
Seperti diketahui bersama, pengelolaan air semula dipegang oleh PT. Adhya Tirta Batam (ATB). ATB adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan air bersih di Kota Batam sejak tahun 1995. Konsesi ATB telah berakhir sekira pada 2020 lalu.
Jika melihat ke belakang, sejak pengelolaan ATB masih terdapat beberapa area di Batam yang tidak jalan 24 jam pada kondisi tertentu. Bahkan beberapa pelanggan menjerit atas kondisi ini. Meski begitu, air bersih masih bisa dinikmati oleh penggalan 24 jam khusus di pusat-pusat kota seperti di area Batam Center, Nagoya dan beberapa lainnya.
Selepas dari pengelolaan ATB, kini pengelolaan air bersih Batam berada di tangan PT Air Batam Hilir. Persoalan air bersih di Batam seakan masih terjadi problem. Yakni, aliran air bersih ke rumah pelanggan secara merata 24 jam. Di beberapa tempat misalkan di daerah Sekupang masih terjadi aliran air yang bahkan berbulan-bulan tidak mengalir secara sempurna seperti yang dialami warga perumahan Gesya Eternal Marina Sekupang. Bukan hanya daerah ini, beberapa daerah lain juga masih mengalami hal yang sama, misalkan di sejumlah area Batam Centre dan Nongsa.
Di beberapa tempat, beberapa warga menyediakan tangki besar. Dan mobil angkutan air bersih di beberapa perumahan masih kerap dilakukan untuk menjangkau pelanggan yang tidak dialiri air bersih 24 jam non stop. Untuk mengatasi hal ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam tambah 5 Mobil Tangki Air Bersih.
Menurut penulis, penambahan atau pengadaan air ke rumah pelanggan melalui mobil tangki bukan solusi yang tepat. Sampai kapan ini akan berakhir? Padahal pelanggan menginginkan rumahnya dialiri air bersih terus menerus 24 jam. Fenomena ini tentu harus segera mendapatkan solusi. Dengan tujuan Hak Konsumen Air Bersih Batam Jangan Terabaikan.
Hak-hak konsumen air bersih telah diatur dalam Pasal 4 huruf (a) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur tentang hak konsumen yakni: (a) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; dan (g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Berita-berita yang bertaburan di media online tentang air bersih di Batam seakan terlewatkan oleh pemangku di kota ini. Jeritan masyarakat terkesan dianggap seperti biasa-biasa saja. Jika melihat faktanya, di beberapa area di Nogaya, Batam Center dan beberapa daerah lain dialiri air 24 jam secara non stop. Jika dibandingkan dengan daerah perumahan Gesya Eternal Marina Sekupang tidak jalan 24 jam.
Bahkan menahun kejadian ini aliran susah didapatkan. Harus rela menampung dari tong besar yang disediakan untuk perumahan. Padahal UU Perlindungan Konsumen memberikan instrument agar konsunumen diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Sangat ironi melihat kondisi ini di tengah kota yang berbatasan dengan dua negara tetangga tersebut.
Solusi
Air berish adalah salah satu kebutuhan paling pokok yang digunakan oleh manusia. Problem aliran bersih di Batam ke rumah pelanggan secara merata harus segera diatasi. Perlu kerja sama pengawasan DPRD Kota Batam, Pemko Batam, BP Batam, pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Provinsi dan stakeholder lainnya mencarikan solusi lebih tepat. Agar aliran bersih mengalir 24 jam di rumah rumah pelanggan secara merata. Solusi peremajaan infrastruktur seperti pompa dan jaringan pipa air ke pelanggan secara terus-menerus.
Pengelolaan bahan baku air dari sumbernya secara baik dan benar menurut hukum yang berlaku. Pengelolaan waduk-waduk yang ada di Batam secara merata juga harus menjadi perhatian. Untuk menghindari kekeringan pada waktu musim kemarau tiba. Bagi pelanggan yang keberatan atas haknya tidak ada halangan untuk melakukan gugatan ke pemerintah dan ke pengelolah air bersih dengan menggunakan instrument hukum UU Perlindungan Konsumen dan peraturan terakait.
Hal ini juga perlu untuk merangsang pemangku mencari solusi permasalahan yang ada. Solusi lain adalah, pelanggan mempunyai sumber daya manusia (SDM) pengetahuan soal hak-hak konsumen sebagaimana instrument UU Perlindungan Konsumen tersebut.
Kita jangan malu belajar dengan negara tetangga Singapur. Meski Singapura hanya memiliki luas lahan 721,5 km2 dan suber daya alam yang terbatas, Pemerintah Singapura mampu mengelola air dengan baik, salah satunya adalah mendaur ulang air limbah, bekas pemakaian masyarakat menjadi air bersih. Semoga Kota Batam dialiri air bersih secara merata 24 jam. (Filemon Halawa)