Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota Batam berencana bakal mengalihkan para Guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PPPK paruh waktu dan tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyatakan bahwa semua peserta yang tidak berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Tri menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan jam yang tidak penuh. Jam kerja PPPK untuk paruh waktu adalah 4 jam setiap hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam sehari.
“Bagi yang gagal akan menjadi PPPK paruh waktu. Teknisnya akan diurus oleh BKSDM Pemko Batam,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, Selasa (07/01/2025).
“Pada intinya tetap ditampung semua. Hanya saja mereka statusnya PPPK antar waktu dulu, sambil menunggu NIP dan SK resmi,” tambah Tri.
Program PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat menjadi jawaban bagi tenaga honorer yang hingga saat ini masih belum memiliki status kepegawaian yang pasti. Dengan status ini, mereka masih memiliki hak sebagai pegawai negeri, meskipun jam kerja mereka lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.
Kepala Bidang BKSDM Batam, M Ikhsan, mengindikasikan bahwa honorer yang kehilangan formasi akan diarahkan ke PPPK bersifat paruh waktu.
“Gaji mereka akan disesuaikan dengan pendapatan yang diperoleh saat menjadi honorer,” kata Ikhsan.
Ikhsan juga menegaskan bahwa honorer yang telah bekerja dan mengikuti seleksi akan tetap dipekerjakan serta diangkat sebagai PPPK, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.
“Semua akan mendapatkan NIP ASN, tetapi pelaksanaannya masih menunggu ketentuan pusat,” pungkas Ikhsan. (Vhi/Tim)