Batam, ProLKN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 4 orang tersangka yakni A dan JXR selaku pegawai BPJS Ketenagakerjaan (TK) Sekupang Batam, BSP dan BW selaku jasa konsultan pembangunan gedung BPJS TK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Sekupang, Senin (15/07/2024).
Pantauan media ini di kantor Kejari Batam, terlihat ke 4 tersangka keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari (Pidana Khusus Kejaksaan Negeri) Batam sekitar pukul 21.50 WIB. Bahkan Ke 4 tersangka tersebut tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Di dalam kasus korupsi terkait pembangunan gedung BPJS TK Sekupang Batam, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung BPJS TK cabang Sekupang Batam sebesar Rp 700 juta.

Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pembangunan gedung BPJS TK ditemukan perbuatan melawan hukum yang dinilai terindikasi korupsi. Tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi negara dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan serangkaian hasil penyidikan. Dalam proyek pembangunan Gedung BPJS TK ditemukan perbuatan melawan hukum yang dinilai terindikasi korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Dari hasil penyidikan akhirnya kami menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah A, JXR pegawai BPJS TK, kemudian BSP dan BW dari perusahaan jasa konsultan PT GTD. Salah satu dari perusahaan yang ditetapkan adalah direktur perusahaan,” ujar I Ketut saat dikuti dalam keterangannya.
Kajari menjelaskan, modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi yakni tetap melakukan penunjukan penyedia, meski tidak memenuhi syarat. Namun oleh pihak BPJS TK tetap meloloskan sehingga adanya pengerjaan oleh kontraktor.
“Namun saat dilakukan pengerjaan, ternyata kondisi bangunan tidak memadai. Hasilnya tidak memenuhi syarat, sehingga pembangunan gedung itu ditinggalkan,” ujar Kajari.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengusut semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (M. Ikhsan)