Batam, ProLKN.id – Keputusan Pemerintah Indonesia untuk membuka kembali ekspor pasir laut yang mengatasnamakan sedimentasi akan memberikan dampak kerusakan yang sangat serius untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi. Kebijakan ini katanya diambil untuk menambah pendapatan negara.
Berdasarkan informasi data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, jumlah nelayan di wilayah Kepri terdiri dari: 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 5.535 nelayan di Kabupaten Karimun, 9.775 nelayan di Kabupaten Lingga, 4.339 nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas
|Baca Juga: Warga Resah Aktivitas Tambang Pasir di Kampung Jabi Berdampak Merusak Lingkungan
“Kepulauan Riau terdiri dari 96% wilayah lautan, dengan panjang garis pantai mencapai 2.368 km. Sebagian besar masyarakatnya adalah nelayan, dengan jumlah nelayan mencapai sekitar 143.354 orang. Angka ini juga telah dilaporkan ke Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
“Jumlah nelayan di seluruh wilayah Provinsi Kepri sampai saat ini adalah sebanyak 143.354 orang yang tersebar di tujuh kabupaten/kota,” ujar Kepala DKP Provinsi Kepri, Said Sudrajat, belum lama ini kepada awak media.
Menurutnya, nelayan adalah kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan. Pemerintah juga telah menga-tur wilayah tangkap bagi nelayan, baik nelayan tradisional maupun yang sudah modern, sehingga tidak terganggu oleh aktivitas lain.

“Kepentingan nelayan harus menjadi perhatian besar. Atas dasar itu, perlindungan terhadap nelayan adalah sebuah keharusan,” tegasnya.
Dilansir dari batampos.co.id Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, mengkritik keras kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan ini berdampak buruk terhadap kehidupan nelayan dan lingkungan pesisir di Kepri.
“Kami rasa kebijakan dari KKP itu brutal dan tidak memikirkan aspek nelayan serta lingkungan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas ekspor pasir laut telah mengurangi hasil tangkapan ikan secara signifikan. Kegiatan sedimentasi dan penambangan pasir tumpang tindih dengan zona perikanan tangkap, sehingga berdampak langsung pada pendapatan nelayan.
|Baca Juga: Anggota DPRD Komisi II Segera Beri Sanksi dan Cabut Ijin Bagi Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan
Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan laut akibat penambangan pasir, termasuk kerusakan terumbu karang dan habitat ikan. Eksploitasi pasir laut tidak memperhatikan kearifan lokal dan mengancam kelestarian ekosistem laut yang menjadi sandaran hidup nelayan tradisional.
“Kita tidak tahu seganas apa mereka mengeksploitasi sehingga tidak lagi memandang kearifan lokal bagi nelayan tradisional,” ujarnya.
HNSI Kepri telah menerima banyak keluhan dari anggotanya terkait dampak negatif ekspor pasir laut. Keluhan tersebut datang dari berbagai pengurus DPC HNSI di kabupaten-kabupaten yang terdampak oleh aktivitas sedimentasi.

“Kami sudah menerima surat dan bentuk keluhan dari pengurus DPC HNSI yang ada di kabupaten yang akan dilak-sanakan kegiatan sedimentasi atau penambangan pasir laut,” ujar Distrawandi.
Menurutnya, pendapatan nelayan menurun drastis akibat penurunan hasil tangkapan. Ia khawatir dampak jangka panjang dari eksploitasi pasir laut ini akan memperparah situasi nelayan dan masyarakat pesisir.
“Kami sangat yakin kalau hal ini terjadi, akan lebih gawat lagi daripada masalah kasus Rempang,” ujarnya.
Meskipun beberapa kali diundang dalam rapat koordinasi, Distrawandi menilai bahwa pemerintah kurang mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dan kehidupan nelayan sebelum menetapkan kebijakan ekspor pasir laut. Sebagai solusi, HNSI Kepri mengusulkan agar sedimentasi dilakukan di tempat-tempat yang tidak bersinggungan dengan zona perikanan tangkap nelayan.
|Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Pihaknya menyarankan pendalaman alur di wilayah yang dangkal sebagai alternatif yang lebih berkelanjutan. “Silakan lakukan kegiatan sedimentasi atau lainnya, mungkin bisa dilakukan pendalaman alur di tempat-tempat yang sudah dangkal dan tidak bersinggungan dengan zona perikanan tangkap nelayan,” katanya.
Dengan berbagai dampak negatif yang terjadi, HNSI Kepri menegaskan bahwa kebijakan ini sangat merugikan nelayan dan mengancam keberlanjutan mata pencarian mereka di masa depan. ”Sesuai yang kami sampaikan, kebijakan ini sangat merugikan nelayan,” ujar Distrawandi.
Terpisah, Guru Besar Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun, yang juga mantan pengacara Pemprov Kepri, mengatakan bahwa nelayan di Provinsi Kepri harus melakukan perlawanan. Karena jika aktivitas ini dilak-sanakan, nelayan adalah pihak yang paling terdampak.

“Jika kita lihat ke belakang, aktivitas ekspor pasir laut di Provinsi Kepri justru tidak memberikan dampak besar bagi percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang membutuhkan waktu lama untuk diperbaiki. Provinsi Kepri adalah daerah yang memiliki luas laut 96 persen. Maka tidak heran jika kemudian daerah ini ditetapkan sebagai salah satu lokasi prioritas atau sasaran untuk ekspor sedimentasi. (*/red)