Karimun, ProLKN.id – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Provinsi Kepulauan Riau yang melibatkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Karimun, Zulkhairi, kini memasuki tahap penyidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun.
Sebanyak 22 saksi telah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, antaranya Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Kabag Tapem Pemkab Karimun, dan sejumlah saksi-saksi lainnya.
Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar dikonfirmasi perihal tersebut, mengatakan bahwa kasus yang menyeret Kabag Tapem Pemkab Karimun itu telah masuk ke tahap penyidikan.
“Ya, sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya (12/11/2024)
Dalam proses penyidikan ini, Bawaslu Kabupaten Karimun telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Tim Pemenangan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, yang melapor, serta sejumlah saksi dan Zulkhairi sebagai terlapor.
Sejauh ini, Bawaslu Karimun telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tersebut. Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini mencuat setelah beredar sebuah video berdurasi 32 detik di media sosial yang diduga memperlihatkan dan merekam suara Zulkhairi.
Dalam video itu, tampak gambar Zulkhairi bersama Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Karimun, Faizal. Suara dalam rekaman terdengar menanyakan beberapa lurah di Kabupaten Karimun terkait pilihan mereka dalam Pilkada Kepri. Diduga, rekaman itu berisi arahan tersirat mengenai dukungan politik.
“Cari yang pasti aja, Pak Lurah. Ini saya keluar sebentar, ada teman-teman dari Mabes Polri. Itu Sungai Pasir, Baran Kota, Meral Timur, dan Parit Benut. Arahnya kemana ya, Pak Lurah? Tegak lurus nggak ke Pak Gubernur Ansar? Saya mau pastikan dulu,” bunyi suara yang diduga milik Zulkhairi.
Kasus ini masih terus bergulir, dan Bawaslu Kabupaten Karimun berkomitmen untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sesuai aturan yang berlaku. (*/red)