Batam, ProLKN.id – Ketua Komisi IV DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Kota Batam, Dandis Rajagukguk mengatakan dengan tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 yang digelar pada Rabu (11/06/2025) kemarin di Ruang Komisi 4 DPRD Batam.
Dandis Rajagukguk mengingatkan dengan tegas kepada Pemerintah Kota, khususnya Dinas Pendidikan, untuk menolak segala bentuk titipan siswa ke sekolah negeri apa lagi dengan melibatkan seorang Anggota Dewan yang bisa membantu untuk masuk di sekolah negeri yang ada di kota Batam.
“Jangan sampai ada orang yang bicara pada Dewan untuk bisa dibantu masuk sekolah negeri,” tegas Dandis di hadapan peserta rapat.
Dandis juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan dan persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada masyarakat agar tidak ada ruang bagi praktik titip-menitip yang sering mencederai sistem pendidikan.

“Kita tidak ingin ada kebocoran di lapangan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Dandis.
RDP tersebut menjadi momen penting bagi DPRD untuk menegaskan komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam proses PPDB, terutama untuk jenjang SD dan SMP negeri di Batam.
Sikap senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Batam lainnya, Taufik Ace Muntasir. Ia menyebut secara terang bahwa praktik titip siswa ke sekolah negeri merupakan bentuk pungutan liar (pungli).
“Kalau ada pungutan itu dinamakan Pungli (pungutan liar). Kita tegaskan itu tadi,” ujar Taufik, memperkuat pernyataan Dandis.
DPRD Kota Batam meminta Dinas Pendidikan bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan aturan, serta memastikan proses PPDB 2025 berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak manapun.
(*/red)