Batam, Prolkn.id – DPRD Kota Batam (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda), (18/10/2023).
Ketua Pansus Ranperda, Dominggus Roslinus Rega Woge mengatakan pembentukan Perda ini perlu dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.

“Penting untuk dibuat dalam bentuk peraturan daerah apalagi peredaran narkoba sangat massif dan telah meluas sampai wilayah hinterland di Kota Batam sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika,” kata Dominggus dalam sambutannya dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, (18/10/2023).
Dominggus menyampaikan, DPRD bersama pemerintah Kota Batam sepakat menyatakan bahwa Batam sudah masuk dalam kategori darurat narkotika.
“Hal ini dapat terlihat dari kasus penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah hinterland,” ungkapnya.
Dalam proses pembahasan Ranperda itu, pasca dilakukan konsultasi di BNN Republik Indonesia di Jakarta, aparat penegak hukum melakukan penertiban di Kampung Aceh.
Hal itu diungkapnya sebagai tindak lanjut dari hasil diskusi tim pansus dengan BNN.
“Sama-sama kita pahami bahwa Kampung Aceh merupakan salah satu tempat peredaran narkoba dan zat adiktif, ini kami yakin bahwa bukanlah suatu kebetulan tetapi merupakan tindak lanjut dari hasil diskusi di Jakarta,” katanya.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan bahwa implementasi dari peraturan daerah ini harus segera dilaksanakan.
Ia mengatakan berdasarkan hasil survei tahun 2021 yang telah dilakukan terhadap tingkat penyalahgunaan narkoba, grafiknya selalu meningkat setiap tahun hingga menembus angka 1,95% atau 3,6 juta jiwa.
“Hari ini sangat mengkhawatirkan apabila tidak adanya upaya serta langkah-langkah serius dari pemerintah dan kita semua mengingat Kota Batam adalah daerah yang secara langsung berbatasan dengan Singapura dan Malaysia ini membuat kota Batam sangat rentan terhadap ancaman,” kata Jefridin.
Jefridin juga mengapresasi kinerja Pansus DPRD Kota Batam yang telah menyelesaikan Ranperda tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kota Batam dan seluruh stakeholder yang telah terlibat dalam perumusan penyusunan ranperda ini dari awal hingga selesai,” ujar Jefridin. (*/red)