Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mencabut beberapa kebijakan internalnya, termasuk tunjangan yang dinilai besar bagi anggota dewan serta memberlakukan moratorium terhadap Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar negeri.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo menggelar pertemuan dengan para pimpinan MPR, DPR, DPD, serta ketua umum partai politik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Minggu (31/08/2025).
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya Minggu, (31/08/2025).
Langkah ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang telah berkembang dan disuarakan melalui berbagai elemen.
Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa para ketua umum partai politik akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPR yang pernyataannya dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik.
Tindakan ini dipandang sebagai bentuk sikap konkret terhadap aspirasi murni dari masyarakat.
“Saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” jelas Presiden Prabowo.
Pertemuan yang berlangsung pada Minggu siang tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di pemerintahan dan perwakilan partai politik.
Di antaranya adalah Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan B Najamudin, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid.
Isu mengenai tunjangan anggota DPR memang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Khususnya terkait tunjangan rumah yang mencapai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota dewan.
Besaran tunjangan ini, ditambah dengan frekuensi kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri, telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah menunjukkan ketidakpuasan publik, yang dalam beberapa kasus bahkan berujung pada kericuhan.
Pencabutan tunjangan jumbo dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri ini diharapkan dapat menjadi respons positif terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan efisiensi dan akuntabilitas dalam kinerja lembaga legislatif.
Presiden Ingatkan Merusak Fasilitas Umum Artinya Menghamburkan Uang Rakyat
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa negara terbuka terhadap aspirasi murni yang disampaikan oleh rakyat. Dia meminta agar massa tidak merusak fasilitas umum.
“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Prabowo.
Prabowo mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi dan tuntutan dengan damai. Dia menegaskan pemerintah akan mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Prabowo mengajak seluruh warga percaya pada pemerintah dan tetap tenang. Dia menegaskan pemerintah bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Saya minta, sungguh-sungguh, seluruh warga negara untuk percaya kepada Pemerintah, untuk tenang. Pemerintah yang saya pimpin dengan semua partai politik, termasuk partai yang di luar pemerintahan, kami bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa, termasuk rakyat yang paling kecil, rakyat paling tertinggal,” ujarnya.
Dia mengajak semua pihak menjaga persatuan. Dia meminta masyarakat tidak mau diadu domba.
Prabowo kembali mengajak penyampaian aspirasi dilakukan tanpa kekerasan dan tidak merusak fasilitas umum. Dia mengatakan perusakan fasilitas umum sama dengan menghamburkan uang rakyat.
“Mari kita jaga persatuan nasional. Indonesia di ambang kebangkitan. Jangan sampai kita terus diadu domba. Sampaikan aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum. Kalau merusak fasilitas umum itu artinya merusak dan menghamburkan uang rakyat,”pungkasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi awal dari reformasi yang lebih mendalam dalam tata kelola pemerintahan, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.
(*/red)