Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota Batam (Pemko) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas untuk menekan maraknya sampah liar di berbagai titik di Kota Batam.
Penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya serius mengatasi masalah sampah sembarangan yang terus berlanjut meskipun telah diberikan edukasi kepada masyarakat.
|Baca Juga: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Batam Tuntut Pencopotan Kadis DLH Batam Terkait Gagal Pelayanan Lingkungan
Razia operasi penindakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak Senin malam (30/09/2024) kemarin dengan menyasar beberapa lokasi yang dikenal sering menjadi tempat pembuangan sampah ilegal, seperti Simpang TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Seipanas dan seputaran Pasar Induk Jodoh, Kota Batam.
Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, menerangkan bahwa sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 huruf a Perda tersebut, “Setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman, atau tempat umum lainnya. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 69 ayat 1 yang menetapkan denda sebesar Rp 2,5 juta”.
“Tadi malam sudah kita mulai, kami telah menurunkan tim yang terdiri dari tiga personil Satpol PP dan 12 personil DLH, ditugaskan untuk merazia lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah liar di Kota Batam,” ucap Eka Suryanto Selasa (01/10/2024) pada awak media.
Eka Suryanto juga menjelaskan bahwa operasi ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Setiap malam dimulai pukul 20.00 hingga 01.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam operasi kemarin di temukan pelanggar yang terjaring di Simpang TPA Seipanas. Pelanggar-pelanggar ini adalah masyarakat sekitar yang tetap membuang sampah sembarangan, meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas tempat sampah (bin container) di kawasan tersebut.
|Baca Juga: Response Pemberitaan Media DLH Batam Langsung Bereskan Sampah Yang Menumpuk di Pemukiman Tanjung Uma
“Semalam, sedikitnya ada empat pelanggar yang kami tindak. Hari ini mereka diminta datang ke DLH untuk diperiksa dan nantinya akan dibawa ke sidang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” jelas Eka.

Kabid Penegakan Hukum Lingkungan DLH Batam, Etek Yusril, menambahkan DLH Batam sebelumnya telah melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat, termasuk memasang spanduk larangan membuang sampah di titik-titik pembuangan sampah liar. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan, sehingga penindakan hukum lebih tegas harus diambil.
“Sosialisasi dan edukasi kita lakukan kepada masyarakat terkait pentingnya membuang sampah pada tempat yang benar. Namun, kenyataannya masih banyak warga yang membandel, sesuai arahan Kepala DLH Batam, bagi warga yang melanggar segera ditindak secara tegas berdasarkan Perda,” tegas Yusril.
Yusril juga menjelaskan bahwa pelanggar yang tertangkap akan diberikan surat panggilan untuk persidangan di pengadilan. Sebagai langkah preventif, identitas pelanggar seperti KTP atau SIM akan disita hingga mereka hadir dalam persidangan.
“Harapan kami, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, karena selama ini surat pernyataan saja belum cukup efektif dalam mengatasi masalah ini,” ungkapnya.
|Baca Juga: Kabid Penanganan Sampah DLH Batam, Angkat Bicara Terkait Tumpukan Sampah Di Tanjung Uma
Dengan penerapan Perda yang lebih tegas ini, DLH Batam berharap masyarakat dapat lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di lingkungannya.
Hal ini demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Kota Batam, serta menghindari terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah akibat sampah liar. (*/red)