Batam, ProLKN.id – Oknum Pengacara Batam Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Rustam Ritonga, dan Roliati, Karyawan PT Active Marine Industries berhasil diringkus oleh Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Kepri atas pemalsuan dokumen dan tuduhan penggelapan uang Rp 8,9 miliar milik PT Active Marine Industries (AMI) Batam.
Penggelapan uang perusahaan ini terjadi setelah direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang WNA Singapura, dilaporkan meninggal dunia. Guna melancarkan aksinya, Ahmad menggandeng salah satu staf keuangan perusahaan, Roliati, salah satu karyawan PT Active Marine Industries yang sebelumnya telah ditahan dan kini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batam.
|Baca Juga: Hasil Pernyataan Hakim Patut Dicurigai Terhadap Putusan Bebas Roliati
Dalam memuluskan aksinya memindahkan dana rekening perusahaan, pelaku yang dibantu Roliati memalsukan sejumlah dokumen. Ia membuat seakan-akan perusahaan membayar jasanya pada 2021 lalu. Agar terlihat realistis, pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 12 kali, dilengkapi dengan dokumen yang telah dibubuhi meterai Rp 10.000.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kabur ke Jakarta sejak beberapa bulan lalu ini sempat menggunakan uang perusahaan tersebut untuk maju sebagai caleg (Calon Legislatif) pada Pileg (Pemilihan Legislatif) Batam 2024. Namun, niat tersebut kandas akibat tidak mendapat dukungan suara dari masyarakat Kota Batam.

Penetapan Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ini berdasarkan surat pemberitahuan Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi Kepri, tertanggal 12 September 2024 dan surat dengan nomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM tertuang Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 8 November 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barangsiapa menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dony Alexander.
|Baca Juga: Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan
Ditreskrimum Kombes Pol Dony Alexander membenarkan hal tersebut.
“Benar, Pelaku ini berhasil terlacak di Jakarta dan kita amankan kemarin. Baru tiba di Batam hari ini, pelaku ini sudah ditetapkan DPO sejak Juni lalu. Setelah satu rekannya sudah diamankan, dan kini telah mengikuti proses sidang,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander di Polda Kepri, kepada awak media selasa (20/08/2024).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHPidana,” tegas Dony Alexander. (Vhi)