ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Meringkus Oknum Pengacara Batam dan Karyawan PT AMI Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

by Editor: Muhammad Ibrahim
21 September 2024 | 10:07 am
in Batam, Kriminal
0 0
0
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Meringkus Oknum Pengacara Batam dan Karyawan PT AMI Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menangkap Roliati dan Ahmad Rustam Tersangka Pemalsuan Dokumen. (Foto: red)

Post Views: 825

Batam, ProLKN.id – Oknum Pengacara Batam Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Rustam Ritonga, dan Roliati, Karyawan PT Active Marine Industries berhasil diringkus oleh Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Kepri atas pemalsuan dokumen dan tuduhan penggelapan uang Rp 8,9 miliar milik PT Active Marine Industries (AMI) Batam.

Penggelapan uang perusahaan ini terjadi setelah direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang WNA Singapura, dilaporkan meninggal dunia. Guna melancarkan aksinya, Ahmad menggandeng salah satu staf keuangan perusahaan, Roliati, salah satu karyawan PT Active Marine Industries yang sebelumnya telah ditahan dan kini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batam.

|Baca Juga: Hasil Pernyataan Hakim Patut Dicurigai Terhadap Putusan Bebas Roliati

Dalam memuluskan aksinya memindahkan dana rekening perusahaan, pelaku yang dibantu Roliati memalsukan sejumlah dokumen. Ia membuat seakan-akan perusahaan membayar jasanya pada 2021 lalu. Agar terlihat realistis, pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 12 kali, dilengkapi dengan dokumen yang telah dibubuhi meterai Rp 10.000.

Surat Penetapan Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga, Nomor. B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM tertuang Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: red)

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kabur ke Jakarta sejak beberapa bulan lalu ini sempat menggunakan uang perusahaan tersebut untuk maju sebagai caleg (Calon Legislatif) pada Pileg (Pemilihan Legislatif) Batam 2024. Namun, niat tersebut kandas akibat tidak mendapat dukungan suara dari masyarakat Kota Batam.

Pelaku penggelapan uang PT AMI Batam, Ahmad Rustam Ritonga saat tiba di Polda Kepri, Selasa (20/8/2024). (Foto: Istimewa)

Penetapan Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ini berdasarkan surat pemberitahuan Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi Kepri, tertanggal 12 September 2024 dan surat dengan nomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM tertuang Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 8 November 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barangsiapa menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dony Alexander.

|Baca Juga: Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan

Ditreskrimum Kombes Pol Dony Alexander membenarkan hal tersebut.

“Benar, Pelaku ini berhasil terlacak di Jakarta dan kita amankan kemarin. Baru tiba di Batam hari ini, pelaku ini sudah ditetapkan DPO sejak Juni lalu. Setelah satu rekannya sudah diamankan, dan kini telah mengikuti proses sidang,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander di Polda Kepri, kepada awak media selasa (20/08/2024).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHPidana,” tegas Dony Alexander. (Vhi)

Share News with:
Tags: Oknum PengacaraPenggelapan Uangroliati

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Next Post
Sekda Kota Batam Lepas Peserta “Walk For Humanity” Dalam Rangka HUT PMI ke-78

Sekda Kota Batam Lepas Peserta "Walk For Humanity" Dalam Rangka HUT PMI ke-78

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved