Batam, ProLKN.id – Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Kepri berhasil mengamankan 28 unit kendaraan angkutan jenis truk setelah terbukti melanggar aturan lalu lintas, 28 unit kendaraan angkutan jenis truk ini diamankan Polisi karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada saat terjaring Operasi Zebra Seligi tahun 2024. (22/10/2024).
|Baca Juga: Beacukai Batam Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional, Sabu 685 Gram dan 78 Happy Five
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan bahwa penindakan terhadap truk-truk ini berlangsung intensif selama dua hari. Dari total 28 truk yang ditahan, 14 diamankan oleh Polda Kepri, sementara 14 lainnya ditahan oleh Polresta Barelang.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga mengedukasi pengendara agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, 28 kendaraan ini kita amankan karena mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan saat terjaring razia,” ungkap Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (22/10/2024).
Selain tanpa dilengkapi dengan surat-surat, dari jumlah 28 kendaraan yang diamankan, 5 unit diantaranya ditangkap karena terbukti tidak menggunakan peralatan teknis seperti lampu rem dan tidak menggunakan plat nomor.

“5 unit kendaraan jenis truk angkutan barang ini kita tindak dengan E-Tilang atau tilang semi elektronik, karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi peralatan teknis seperti lampu rem dan tanpa menggunakan plat nomor,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto.
Lanjut, Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan, operasi Zebra Seligi 2024 juga berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5%, dari 1.951 kasus hingga akhir bulan ini.
“Sampai akhir bulan Desember jumlah 1.857 kasus. Mudah-mudahan kita dapat pres kembali angka tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, penurunan ini setara dengan 94 kasus kecelakaan yang berhasil dihindari selama pelaksanaan operasi. Penurunan signifikan juga tercatat pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang dengan 100% tidak ada kasus kecelakaan yang dilaporkan pada periode ini.
|Baca Juga: Bea Cukai Batam Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp164 Miliar
Operasi Zebra Seligi 2024 akan berlangsung hingga 27 Oktober, dan Tri memastikan pihaknya akan terus menindak pelanggar di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan menjaga kelancaran arus kendaraan.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Ditlantas Polda Kepri dalam menjaga keselamatan pengguna jalan. Masyarakat diharapkan mendukung upaya tersebut dengan selalu mematuhi aturan, terutama dalam menghadapi operasi-operasi serupa di masa mendatang. (Vhi)