Batam, ProLKN.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengumumkan bahwa mereka akan menyebarluaskan informasi mengenai penjualan stiker parkir berlangganan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam hal parkir kendaraan di berbagai area di Kota Batam.
Sticker parkir berlangganan ini akan memberikan berbagai keuntungan, antara lain : Pengguna stiker parkir berlangganan akan mendapatkan prioritas parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Dishub Kota Batam.
Adapun rincian harga sticker parkir berlangganan yang ingin di sebarluaskan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam adalah sebagai berikut:
- Untuk kendaraan mobil Rp 600 ribu dan motor Rp 250 ribu per tahun.
- Untuk kendaraan Roda 6 atau lebih sebesar Rp. 750. Ribu per tahun.
|Baca Juga : Tak main-main dishub batam rutin lakukan patroli di perkotaan tinjau kenderaan yang parkir sembarangan
Kemudian dengan berlangganan, masyarakat dapat menghemat biaya parkir dibandingkan dengan membayar harian. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan kemacetan di area parkir umum, sehingga lalu lintas di Kota Batam bisa lebih tertib dan teratur.

Untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Yang pertama adalah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas di UPT Parkir.
- Selanjutnya, data kendaraan akan diinput ke dalam sistem aplikasi parkir berlangganan.
- Setelah proses registrasi selesai, pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai, tergantung pada jenis stiker yang dipilih.
- Pembayaran dapat dilangsungkan kepada petugas Dishub atau melalui transfer bank ke rekening BRK.106-02-01-300 (RKUD PEMKO BATAM).
Kepala Dishub Kota Batam, Salim, telah mengumumkan bahwa masyarakat sudah dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub untuk melakukan pemesanan stiker parkir ini.
“Masyarakat sudah bisa mendatangi UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memesan stiker parkir berlangganan ini,” ujar Salim kepada awak media dalam keterangan resminya.
Dishub Kota Batam juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. Dengan adanya program stiker parkir berlangganan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Kota Batam serta mendukung kelancaran mobilitas warganya.
|Baca Juga : Dishub kota batam dan tim gabungan lakukan razia jukir liar
Untuk memperoleh informasi dan keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa mendatangi langsung UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dishub Batam atau menghubungi Call center di nomor 08117703477 atau melalui email uptparkir.dishubbatam@gmail.com. (M. Ikhsan)