Jakarta, Prolkn.id-Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan penetapan Dirut Waskita Karya menjadi peringatan penting bagi jajaran perusahaan negara untuk bekerja secara profesional. Minggu (30/4/23).
Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono.
Erick Thohir juga mengingatkan jajaran BUMN bekerja dengan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Kamis (27/4/2023).
“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4/2023).
Erick juga menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap jajarannya.
Akibat perbuatannya tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023,” ujar kepala penerangan hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana.(*/dwi)