Batam, Prolkn.id-Kunsumen Mitsubishi Subur dasmono merasBatama ditipu mentah mentah oleh oknum sales Mistubishi pasalnya mobil Expander dengan fasilitas FTZ untuk bisa keluar dari Batam terlebih dulu harus melakukan pembayaran PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan BKP ( Barang Kena Pajak ), apa bila telah membayar PPN mobil baru bisa keluar dari Kota Batam.
Ucap Subur dasmono kepada Media
dan saya sudah lakukan pembayaran PPN tersebut melalui Oknum sales Mitsubishi bernama Amri sebesar Rp 20 juta rupiah , karena saya membeli mobil Mitsubishi xpander ultimate seharga Rp 253,000 kondisi baru , ujarnya.
Karena kendaraan ini masih Fasilitas FTZ Dan ingin kendaraan bisa dibawa keluar batam maka harus membayar PPN dan BKP, lewat sales Mistubisi bernama Amri yang mengurus pembayaran PPN , BKP sebesar 20 juta,
Lima tahun berlalu kasus ini baru terkuak .
ketika hendak mengurus pengantian plat nomor subur dasmono diminta bukti pembayaran pajaknya, saat itulah subur dasmono baru tau bahwa bukti penyetoran pajaknya palsu.
Lain halnya dengan Thomas selaku manager dealer Mitsubishi mengatakan, trimakasih atas kedatangan abang abang dari Media,dalam hal ini saya juga agak terkejut, kami lagi usut kasusnya atas komplenan konsumen dan kami juga sudah dipanggil oleh polresta barelang sebagai saksi, ujar thomas
Kita juga lagi kumpulkan data data konsumen terkait hal tersebut, dan kita juga meminta saudara Raditya klarifikasi atas pengurusan PPN FTZ Yang sedang bermasalah
Media lanjutkan konfirmasi kepada Raditya sebagai Supervisor Mitsubishi mengatakan saya mengurus PPN dengan biro jasa yang dipercaya olehnya , saya percaya karena dalam proses pengurusan STNK nya dapat keluar dari Samsat dan prosesnya cepat tegas Raditya , ketika ada laporan dari Kostumen ke Mitsubishi bahwa pembayaran PPN mereka tidak sesuai dengan yang di inginkan hanya berlaku untuk lima tahun saja saya pun kaget ujar Raditya , jadi dugaan saya lanjut Raditya kemungkinan biro saya Irianto Tampubolon tidak mengurus nya sesuai prosedure yang sah makanya terkuak ada dugaan pembayaran PPN FTZ itu palsu,tegasnya
Media akan terus mendalami dugaan pengelapan uang Negara dalam pembayaran PPN FTZ yang diduga di lakukan berjama’ah oleh Oknum instansi terkait .
Ternyata berkas e-biling dan slip bukti pembayaran Bank di palsukan oleh oknum biro jasa bernama Irianto Tampubolon yang mengaku sebagai biro jasa terang Raditya
Tapi aneh nya kenapa kendaraan tersebut bisa keluar STNK nya ujar Raditya seakan melempar tanda tanya dan kenderaan bisa keluar juga dari Batam walaupun belum membayar PPN FTZ , Imbuhnya ( Red lkn )
Bersambung edisi minggu depan.(red)