Tanjung Pinang, ProLKN.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) melalui Profesi dan Pengamanan (Propam) telah mengamankan seorang oknum anggota Polsek Bukit Bestari berinisial Bripda F, di amankan Propam Polresta Tanjungpinang di rumahnya Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada, Kamis (03/10/2024) kemarin.
|Baca Juga: Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 32 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Berdasarkan informasi yang didapat oknum polisi tersebut saat ini telah di amankan oleh Propam Polresta Tanjungpinang terkait masalah disiplin kerja, diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
“Oknum polisi itu (Briptu F) bertugas di Polsek Bukit Bestari. Awalnya tidak disiplin (Briptu F) dalam bekerja saat diamankan Propam,” ucap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, dikutip keterangannya Rabu (09/10/2024), pada awak media.
Iptu Sahrul, mengatakan saat ini oknum polisi tersebut sedang ditahan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut akibat tidak disiplin karena Briptu F kerap bolos dalam menjalankan tugas.

Diduga selain tidak disiplin kerja, Briptu F juga dicurigai mengonsumsi obat-obatan terlarang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
“Betul, kegiatan kemarin kita menemukan ada salah satu anggota yang bolos dan bermalas-malasan selama menjadi anggota Polri,” ucap Kasi Iptu Syahrul Damanik.
|Baca Juga: Roy Pablo DPO Pelaku Kejahatan Dengan Modus Pecah Kaca Berhasil di Tangkap Polisi
“Jika memang terbukti tidak disiplin, maka Bripda F akan diproses secara disiplin,” pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan bentuk penegakan disiplin di tubuh Polri. Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan memastikan seluruh anggota menjalankan tugasnya dengan secara profesional. (*/red)