Batam , Prolkn.id – Perusahaan toko kue PT. Takadeli Indonesia di Kota Batam diduga arogan memecat karyawan nya secara sepihak. Akhirnya karyawan yang dipecat sepihak atas nama Ria Telaumbanua melaporkan hal tersebut ke Disnaker Kota Batam.
Kuasa Hukum Ria, Filemon Halawa SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut telah melaporkan hal tersebut kepada Disnaker Kota Batam.
“Iya pak benar. Secara resmi kita ajukan perselisihan ke Disnaker Kota Batam tadi pagi,” ujar pria yang akrab disapa Leo Halawa kepada wartawan media ini, Senin (3/7/2023) siang.
Namun Leo Halawa tidak merincikan persoalan detail pelaporan tersebut. “Bang maaf saya sedang di jalan nyetir. Datanya ada di kantor jadi kronologis jelas harus saya baca dulu. Saya tak mau asal bunyi. Tapi kalau ke Disnaker secara resmi tadi ya itu benar. Jadi sorry pak nanti lah,” tambah Leo Halawa.
Sementara itu, menurut penelusuran awak media ini, PT. Takadeli Indonesia melakukan PHK sepikah kepada Ria sekira Mei 2023 lalu. Ria dan PT. Takadeli Indonesia telah menyepakati kontrak kedua kerja berlaku sejak 27 Januari 2023 s.d 26 Januari 2026. Dengan perjanjian pada pasal 13 apabila salah satu pihak mengakhiri sebelum jatuh tempo maka bersedia membayar ganti rugi sesuai sisa bulan kali upah per bulan.
Informasi lain, PT. Takadeli Indonesia juga kerap menahan ijazah karyawan. Selain itu, juga menggaji karyawan di bawah UMK Kota Batam yang berlaku.
“Gaji karyawan saat ini rata rata hanya tiga jutaan. Itu belum potong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dan itupun belum diperlihatkan kartunya. Jadi pertanyaan apakah sudah disetor atau belum oleh perusahaan,” ujar sumber lain media ini.
Sementara itu, dikutip dari laman website resmi BPJS, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang lalu.
Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.
Tanggapan Tokoh
Sementara itu, Ketua Umum LSM-Ormas Peduli Kepri Ismail menyayangkan sikap perusahaan yang memecat karyawannya. “Padahal jelas dalam UU Ketenagakerjaan diatur upaya jangan sampai ada pemecatan. Karena ini juga akan mengganggu iklim investasi di Batam,” ucap Ismail yang dimintai tanggapan Senin (3/7/2023).
Selain itu, Ismail juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pajak PT. Takadeli Indonesia, dugaan kesewenang-wenangan khusus pada kepatuhan keikutsertaan karyawan pada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Karena jelas, jika melanggar aturan ini ada sanksi pidana. Mumpung masalah ini menguak kesempatan bagi aparat menelusuri berbagai dugaan,” tambah Ismail.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada PT. Takadeli Indonesia melalui nomor selular tidak berhasil meski sudah berkali-kali dihubungi. Wartawan media ini sedang berupaya mengkonfirmasi.
Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Syakiakirti masih diupayakan konfirmasi. Berita ini masih berlanjut guna penegakan hukum dan kontrol sosial sesuai UU Pers yang berlaku di Indonesia.(lkn/tim)