ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Diduga Arogan PHK Karyawan Sepihak, Toko Kue PT Takadeli Indonesia Dilaporkan ke Disnaker Batam

by redaksi
3 Juli 2023 | 3:38 pm
in Batam
0 0
0
Diduga Arogan PHK Karyawan Sepihak, Toko Kue PT Takadeli Indonesia Dilaporkan ke Disnaker Batam
Post Views: 7

Batam , Prolkn.id – Perusahaan toko kue PT. Takadeli Indonesia di Kota Batam diduga arogan memecat karyawan nya secara sepihak. Akhirnya karyawan yang dipecat sepihak atas nama Ria Telaumbanua melaporkan hal tersebut ke Disnaker Kota Batam.

Kuasa Hukum Ria, Filemon Halawa SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut telah melaporkan hal tersebut kepada Disnaker Kota Batam.

“Iya pak benar. Secara resmi kita ajukan perselisihan ke Disnaker Kota Batam tadi pagi,” ujar pria yang akrab disapa Leo Halawa kepada wartawan media ini, Senin (3/7/2023) siang.

Namun Leo Halawa tidak merincikan persoalan detail pelaporan tersebut. “Bang maaf saya sedang di jalan nyetir. Datanya ada di kantor jadi kronologis jelas harus saya baca dulu. Saya tak mau asal bunyi. Tapi kalau ke Disnaker secara resmi tadi ya itu benar. Jadi sorry pak nanti lah,” tambah Leo Halawa.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesiagaan, UBDISYAN PLN Batam Laksanakan Simulasi Penggunaan APAR

Sementara itu, menurut penelusuran awak media ini, PT. Takadeli Indonesia melakukan PHK sepikah kepada Ria sekira Mei 2023 lalu. Ria dan PT. Takadeli Indonesia telah menyepakati kontrak kedua kerja berlaku sejak 27 Januari 2023 s.d 26 Januari 2026. Dengan perjanjian pada pasal 13 apabila salah satu pihak mengakhiri sebelum jatuh tempo maka bersedia membayar ganti rugi sesuai sisa bulan kali upah per bulan.

Informasi lain, PT. Takadeli Indonesia juga kerap menahan ijazah karyawan. Selain itu, juga menggaji karyawan di bawah UMK Kota Batam yang berlaku.

“Gaji karyawan saat ini rata rata hanya tiga jutaan. Itu belum potong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dan itupun belum diperlihatkan kartunya. Jadi pertanyaan apakah sudah disetor atau belum oleh perusahaan,” ujar sumber lain media ini.

Baca Juga:  Cafe Ternama di Batam Diduga Tak Bayar Gaji Karyawannya dengan Alasan Tak Wajar!

Sementara itu, dikutip dari laman website resmi BPJS, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang lalu.

Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.

Tanggapan Tokoh

Sementara itu, Ketua Umum LSM-Ormas Peduli Kepri Ismail menyayangkan sikap perusahaan yang memecat karyawannya. “Padahal jelas dalam UU Ketenagakerjaan diatur upaya jangan sampai ada pemecatan. Karena ini juga akan mengganggu iklim investasi di Batam,” ucap Ismail yang dimintai tanggapan Senin (3/7/2023).

Baca Juga:  Kebakaran Hebat di PT ASL Shipyard Batam, Kapolsek Batuaji: 4 Orang dinyatakan Meningal Dunia

Selain itu, Ismail juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pajak PT. Takadeli Indonesia, dugaan kesewenang-wenangan khusus pada kepatuhan keikutsertaan karyawan pada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Karena jelas, jika melanggar aturan ini ada sanksi pidana. Mumpung masalah ini menguak kesempatan bagi aparat menelusuri berbagai dugaan,” tambah Ismail.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada PT. Takadeli Indonesia melalui nomor selular tidak berhasil meski sudah berkali-kali dihubungi. Wartawan media ini sedang berupaya mengkonfirmasi.

Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Syakiakirti masih diupayakan konfirmasi. Berita ini masih berlanjut guna penegakan hukum dan kontrol sosial sesuai UU Pers yang berlaku di Indonesia.(lkn/tim)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Cafe Ternama di Batam Diduga Tak Bayar Gaji Karyawannya dengan Alasan Tak Wajar!

Cafe Ternama di Batam Diduga Tak Bayar Gaji Karyawannya dengan Alasan Tak Wajar!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 4, 2025 | 10:49 am
0

Batam, ProLKN.id - Seorang karyawan bernama Berli yang berkerja di Caffe MOORA and Eatery Space, yang berlokasi di Anggrek Mas...

DPRD Setujui Perubahan Ranperda APBD 2025 Kota Batam

DPRD Setujui Perubahan Ranperda APBD 2025 Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 11:35 pm
0

Batam, ProLKN.id - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)...

Sat Polairud Berikan Himbauan Pada Masyarakat Pesisir Terkait Antisipasi Cuaca Ekstrem

Sat Polairud Berikan Himbauan Pada Masyarakat Pesisir Terkait Antisipasi Cuaca Ekstrem

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 11:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sambang dialogis dan penyampaian himbauan kamtibmas...

Pasar Induk Jodoh Bakal Jadi Pusat Ekonomi dan Sosial Modern Masyarakat Batam

Pasar Induk Jodoh Bakal Jadi Pusat Ekonomi dan Sosial Modern Masyarakat Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 11:11 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima paparan dan penjelasan teknis seputar pembangunan Pasar Induk Jodoh dalam pertemuan...

Li Claudia Apresiasi Polda Kepri dalam Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

Li Claudia Apresiasi Polda Kepri dalam Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 10:49 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan...

Tingkatkan Kesiagaan, UBDISYAN PLN Batam Laksanakan Simulasi Penggunaan APAR

Tingkatkan Kesiagaan, UBDISYAN PLN Batam Laksanakan Simulasi Penggunaan APAR

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:27 pm
0

Batam, ProLKN.id - PT PLN Batam melalui UBDISYAN, (Unit Bisnis Distribusi dan Pelayanan) dan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan)...

Si Jago Merah, Lahap 1 Unit Gudang di Pemukiman Batu Aji

Si Jago Merah, Lahap 1 Unit Gudang di Pemukiman Batu Aji

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 8:02 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kebakaran terjadi di pemukiman Aster Raya Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar...

Kebakaran Hebat di PT ASL Shipyard Batam, Kapolsek Batuaji: 4 Orang dinyatakan Meningal Dunia

Kebakaran Hebat di PT ASL Shipyard Batam, Kapolsek Batuaji: 4 Orang dinyatakan Meningal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:47 am
0

Batam, ProLKN.id - Kebakaran kapal tanker PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada Selasa (24/06/2025) siang,...

Polresta Barelang Ungkap Dua Tersangka Perempuan Kasus KDRT di Batam

Polresta Barelang Ungkap Dua Tersangka Perempuan Kasus KDRT di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 23, 2025 | 11:56 pm
0

Batam, ProLKN.id -  Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di...

Amsakar Siapkan Rp 50 Juta untuk Juara Umum STQH XI Kepri dari Kantong Pribadi

Amsakar Siapkan Rp 50 Juta untuk Juara Umum STQH XI Kepri dari Kantong Pribadi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 24, 2025 | 8:46 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melepas secara resmi Kafilah Kota Batam untuk mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan...

Next Post

BP Batam Gelar Forum Diskusi, Guru Besar Universitas Pattimura Dorong Hilirisasi Industri

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved