ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, September 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Diduga Arogan PHK Karyawan Sepihak, Toko Kue PT Takadeli Indonesia Dilaporkan ke Disnaker Batam

by redaksi
3 Juli 2023 | 3:38 pm
in Batam
0 0
0
Diduga Arogan PHK Karyawan Sepihak, Toko Kue PT Takadeli Indonesia Dilaporkan ke Disnaker Batam
Post Views: 7

Batam , Prolkn.id – Perusahaan toko kue PT. Takadeli Indonesia di Kota Batam diduga arogan memecat karyawan nya secara sepihak. Akhirnya karyawan yang dipecat sepihak atas nama Ria Telaumbanua melaporkan hal tersebut ke Disnaker Kota Batam.

Kuasa Hukum Ria, Filemon Halawa SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut telah melaporkan hal tersebut kepada Disnaker Kota Batam.

“Iya pak benar. Secara resmi kita ajukan perselisihan ke Disnaker Kota Batam tadi pagi,” ujar pria yang akrab disapa Leo Halawa kepada wartawan media ini, Senin (3/7/2023) siang.

Namun Leo Halawa tidak merincikan persoalan detail pelaporan tersebut. “Bang maaf saya sedang di jalan nyetir. Datanya ada di kantor jadi kronologis jelas harus saya baca dulu. Saya tak mau asal bunyi. Tapi kalau ke Disnaker secara resmi tadi ya itu benar. Jadi sorry pak nanti lah,” tambah Leo Halawa.

Baca Juga:  Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Sementara itu, menurut penelusuran awak media ini, PT. Takadeli Indonesia melakukan PHK sepikah kepada Ria sekira Mei 2023 lalu. Ria dan PT. Takadeli Indonesia telah menyepakati kontrak kedua kerja berlaku sejak 27 Januari 2023 s.d 26 Januari 2026. Dengan perjanjian pada pasal 13 apabila salah satu pihak mengakhiri sebelum jatuh tempo maka bersedia membayar ganti rugi sesuai sisa bulan kali upah per bulan.

Informasi lain, PT. Takadeli Indonesia juga kerap menahan ijazah karyawan. Selain itu, juga menggaji karyawan di bawah UMK Kota Batam yang berlaku.

“Gaji karyawan saat ini rata rata hanya tiga jutaan. Itu belum potong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dan itupun belum diperlihatkan kartunya. Jadi pertanyaan apakah sudah disetor atau belum oleh perusahaan,” ujar sumber lain media ini.

Baca Juga:  Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Sementara itu, dikutip dari laman website resmi BPJS, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang lalu.

Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.

Tanggapan Tokoh

Sementara itu, Ketua Umum LSM-Ormas Peduli Kepri Ismail menyayangkan sikap perusahaan yang memecat karyawannya. “Padahal jelas dalam UU Ketenagakerjaan diatur upaya jangan sampai ada pemecatan. Karena ini juga akan mengganggu iklim investasi di Batam,” ucap Ismail yang dimintai tanggapan Senin (3/7/2023).

Baca Juga:  Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Selain itu, Ismail juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pajak PT. Takadeli Indonesia, dugaan kesewenang-wenangan khusus pada kepatuhan keikutsertaan karyawan pada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Karena jelas, jika melanggar aturan ini ada sanksi pidana. Mumpung masalah ini menguak kesempatan bagi aparat menelusuri berbagai dugaan,” tambah Ismail.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada PT. Takadeli Indonesia melalui nomor selular tidak berhasil meski sudah berkali-kali dihubungi. Wartawan media ini sedang berupaya mengkonfirmasi.

Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Syakiakirti masih diupayakan konfirmasi. Berita ini masih berlanjut guna penegakan hukum dan kontrol sosial sesuai UU Pers yang berlaku di Indonesia.(lkn/tim)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Next Post

BP Batam Gelar Forum Diskusi, Guru Besar Universitas Pattimura Dorong Hilirisasi Industri

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved