Karimun, Prolkn.id-Polres Karimun menggelar apel gabungan bersama dalam rangka mengamantisipasi kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA).
Apel di laksanakan bersama Anggota TNI Polri dan BMKG BPBD, BASARNAS, Istansi Pemerintah Kabupaten Karimun termasuk elemen Masyarakat.(4-5-2023)
Kegiatan Apel di gelar di Lapangan Sarja Arya Rancana Malpolres Karimun.
Apel di pimpin langsung Bupati Karimun DR,H, Aunur Rafiq, S,Sos, M, si.
Kapolres Karimun Ryky, w, Muharam S, H,.S,I,K. Dandim O317/ TBK Letkol Inf, Budianto Hamdani Damanik.
Danlanal Karimun di wakili Damkal Pelawan Kapten Laut, Juli Prasongko.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M, Yusuf Sirat S, IP. Kajari Kab, Karimun, Firdaus S.H.,M.H.,M.M.,M Ikom.
Ketua Pengadilan Kabupaten Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, S.H.,M,H., Serta PJU berserta tamu undangan. Apel yang di gelar ini merupakan tahapan penting yang harus di lakukan.
Melalui tahapan ini agar TNI Polri Babinkamtipmas Patroli bersama masyarakat agar lebih memperhatiakan dimana titik rawan kebakaran terkait musim panas sehingga rawan kebakaran.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun mengatakan, saya meminta agar seluruh elemen masyarakat meningkatkan kordinasi dan komunikasi bersama agar jika terjadi kebakaran bersama sama saling bahu membahu.
Di tempat yang terpisah Kapolres Karimun menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan mengingat cuaca sangat exstrim mudah terbakar sehingga sehingga menyebabkan polusi udara dan kerusakan hutan.
Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan di jerat pasal 108 UU perkebunan dan akan di kenakan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan / atau denda maksimal RP. 10, Miliar, tegas Kapolres Karimun. (Nuraliah)