Tanjungpinang, Prolkn.id-Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap kasus pembobolan dan meringkus empat orang pelaku pencurian sparepart motor kurang dari 24 jam, Rabu (6/9/2023).
Para keempat pelaku yang diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur inisial AB (16), AN (15), MK (16) dan RE (15) berhasil diamankan di wilayah Kijang usai mendapatkan laporan dari korban selaku pemilik toko Sparepart motor CK Garage Jln Adi Sucipto Km 11 Kelurahan Pinang Kencana.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang didampingi Kanit Reskrim Ipda Apriadi dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menjelaskan dari pengaduan pelapor, dimana pada saat saksi yang merupakan mekanik toko Sparepart motor ingin membuka toko CK Garage pada pagi hari, namun didapati toko tersebut telah tercongkel jendela maupun pintu toko.
Melihat kejadian itu, karyawan toko CK Garage memberitahu kepada pemilik toko dan mendapati toko CK Garage sudah berantakan serta barang-barang miliknya termasuk uang tunai raib di gondol pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanjungpinang Timur.
“Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Apriadi melakukan penyelidikan maksimal. Dari hasil penyelidikan kurang lebih dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mampu mengungkap dan menangkap pelaku pembobolan toko CK Garage itu,” jelas Kapolsek Tanjungpinang Timur saat Konfrensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur.
AKP Rifi Hamdani Sitohang melanjutkan keempat pelaku berusia rata-rata 15 hingga 16 tahun dan masih aktif sebagai pelajar SMA di Tanjungpinang. Adapun peran dari para pelaku Minggu dinihari pukul 01:30 Wib keempat pelaku mencari sasaran dan sasarannya toko Sparepart motor CK Garage.
“Pukul 02:00 Wib dinihari RE AB dan AN berusaha masuk ke toko itu dengan cara mencongkel pintu belakang bengkel menggunakan obeng, peran dari MK berada di luar untuk memantau kondisi. Setelah tiga orang dapat masuk kemudian MK ikut masuk dalam toko dan keempat pelaku secara bersamaan mencuri barang-barang toko sparepart beserta uang tunai setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang sparepart motor dengan karung goni,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku sampai ke Kijang dan pelaku pertama inisial AN berhasil diamankan pukul 21:00 wib dihari yang sama. Dari hasil interogasi terhadap AN disebutkan nama pelaku lainnya.
“Hasil dari pemeriksaan kami alat alat ini rencananya sebagai untuk dijual dan juga dipakai pada kendaraan masing-masing pelaku. Korban mengalami total kerugian Rp51 Juta,” ungkapnya.
Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak
“Jadi kita mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana tindakan yang dilakukan harus melibatkan Bapas terhadap anak bawah umur, melibatkan Peksos (Pekerja Sosial) untuk assessment terhadap anak bawah umur. Melakukan pemeriksaan terhadap anak bawah umur dengan didampingi penasehat hukum dan orang tua, melakukan penyitaan barang bukti dan perkara proses penyidikan menerapkan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.(dwi)