Lingga, Prolkn.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga berhasil meringkus seorang oknum pimpinan dan seorang pembina Ponpes (Pondok Pesantren) yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka yakni “RS” (21 tahun) selaku pimpinan ponpes dan tersangka “R” (51 tahun) selaku pembina, yang telah melakukan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan itu digelar dalam Konferensi Pers yang di laksanakan di Polres Lingga Senin, (12/02/2024).
Dalam Konferensi Pers tersebut yang langsung di pimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, mengungkapkan, Adapun modusnya, tersangka RS mengiming-imingi santriwatinya adalah akan memberikan nilai tinggi dan membantu para korban dalam proses belalar mengajar.
“Pelaku RS juga menjanjikan akan memberikan barang yang para korban mau,” ungkap Robby.
Sementara modus tersangka R, dengan mendatangi para santriwati memberikan vitamin dan memberikan sejumlah uang pada santriwati yang menjadi korban pencabulannya.
“Pelaku R berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren, di situlah tersangka melakukan pencabulan,” jelas Robby kepada awak media. (12/02/2024).
Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa juga mengungkapkan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa yang membuat laporan adalah salah satu orangtua santri di ponpes tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RS diduga mencabuli 3(tiga) santriwati, dan sementara tersangka R diduga melakukan pencabulan terhadap 7 (tujuh) santriwati.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dari kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di ponpes tersebut, sejauh ini, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, tidak ada yang ditemukan dalam berbadan dua,” ucap Robby.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah. (*/red)