Batam, Prolkn.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung proses pencarian arsip dokumen terkait alokasi tanah di Kota Batam.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani setelah munculnya permintaan dari Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).
“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.
Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya BP Batam akan bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pencarian dan verifikasi dokumen dilakukan secara transparan dan akurat.
Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah _clean and clear_ dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambah lagi.
Keputusan terkait pengelolaan dan alokasi tanah di Batam diharapkan akan menjadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan setelah proses pencarian arsip ini selesai.
Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya.(*/Red)