Kepri, Prolkn.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan 5 (lima) orang tersangka pria yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap, salah satu diantaranya masih dibawah umur dan masih bestatus aktif pelajar di salah satu SMK di kota batam. Kelima tersangka ini diringkus oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau karena di duga kuat terlibat sebagai kurir dan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Kabid Brantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, pelajar tersebut terlibat dalam pemesanan narkotika jenis ganja yang dipesan dari Medan secara online, diduga Ganja yang dipesan oleh tersangka sudah yang ketiga kalinya jumlah berat sebesar 1.5 kilogram.
“Mereka sudah diamankan terbukti membawa atau memiliki dan mengedarkan narkotika sabu dan ganja, satu diantaranya masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Batam.” ucap Kombes Pol Bubung Pramiadi, kepada awak media. (05/03/2024)
Barang bukti narkotika dari para pelaku berupa ganja 1,5 kilogram dan sabu seberat 907 gram akan dilakukan pemusnahan. Barang bukti disisihkan untuk dimusnahkan dengan mesin incinerator di BNNP Kepri.
Atas perbuatanya para tersangka diancam dan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (*/red)