Batam, ProLKN.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), menggerebek dua unit rumah di kawasan perumahan mewah Cluster cemara Sukajadi, Batam Kota, dan Palm Beach, Lubuk Baja, Kepulauan Riau pada Kamis (05/12/2024).
Dari hasil penggerebekan tersebut Petugas menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga jadi bandar narkotika jenis sabu di Batam.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tujuh tersangka pada Jumat (29/11/2024) lalu.
BNNP Kepri mengidentifikasi M sebagai pemilik rumah sekaligus pengendali operasi narkoba yang berhasil diungkap.
“Penggeledahan diawali dari perumahan di Sukajadi, kemudian dilanjutkan ke Palm Beach. Keduanya milik bandar berinisial M yang diduga terlibat jaringan narkoba besar ini,” ungkap Bubung.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 40 kilogram sabu.
“Informasi detail akan dirilis di Kantor BNN RI siang ini. Penggeledahan ini juga bagian dari operasi serentak di sembilan provinsi,” tambahnya.

Adapun terlihat dilokasi barang yang diamankan berupa sejumlah uang tunai mata uang rupiah dan uang asing, surat tanah, sejumlah dokumen, emas dan lainnya.
Bagian Humas BNN Provinsi Kepri, Salman, mengatakan penggeledahan dua rumah mewah dan penangkapan pasutri itu merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Pantai Nemo, Kecamatan Nongsa Batam.
Dari hasil pengembangan, kata dia, 4 orang sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka yakni inisial MD, SY, MS, dan MH. Sementara itu, sambungnya, masih ada 3 orang lain yang dalam proses pengejaran.
“Penggeledahan rumah di Sukajadi dan Palm Beach Batam, terkait pengembangan kasus kemarin,” ucap Salman kepada awak media.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, mengingat kasus seperti ini kerap melibatkan wilayah perumahan sebagai tempat persembunyian atau transit barang haram. (Vhi)