Jakarta, ProLKN.id – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meningkatkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas dari biaya transaksi, atau merchant discount rate (MDR), khusus bagi pelaku usaha mikro.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengumumkan bahwa mulai 1 Desember 2024, batas atas nilai transaksi yang bebas MDR bagi pelaku usaha mikro akan dinaikkan dari Rp 100.000 menjadi Rp 500.000.
“Guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” kata Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
|Baca Juga: Cegah Info Loker Palsu Kemnaker RI Himbau Masyarakat Pastikan Legalitas Perusahaan
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menambahkan bahwa sistem pembayaran QRIS saat ini sudah menjadi andalan masyarakat dan berperan penting dalam mendukung daya beli.
Tingginya minat masyarakat terhadap QRIS tecermin dari jumlah transaksi yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencapai 4,08 miliar hingga triwulan III-2024.
“Dan ini sudah 163,6 persen dari target. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” ujar Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta (16/10/2024)
Selain itu, nilai transaksi QRIS juga mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai Rp 183,6 triliun, dengan jumlah merchant yang telah mencapai 34,2 juta.
“Oleh karena itu, kita melihat bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarakat, khususnya untuk kelas menengah bawah,” tutur Filianingsih.
|Baca Juga: Serikat Buruh Indonesia Minta Kenaikan UMP dan UMK Sebesar 8-1 Persen di Tahun 2025 Nanti
Dengan peningkatan batas atas nilai transaksi bebas biaya MDR ini, BI percaya bahwa penghematan yang diperoleh pelaku usaha mikro dapat digunakan untuk meningkatkan belanja barang, yang diharapkan akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) dalam perekonomian.
“Jadi kita yakin penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang yang nanti ada multiplier effect-nya,” ucap Filianingsih. (*/red)
Sumber:
kompas.com