ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Dirresnarkoba Polda Kepri Berhasil Menangkap 9 Pengedar Narkoba dan Musnahkan 7,1 kg Sabu dan 3,8 Kilogram Ganja

by Editor: Muhammad Ibrahim
26 Oktober 2024 | 5:06 pm
in Batam, Kriminal
0 0
0
Dirresnarkoba Polda Kepri Berhasil Menangkap 9 Pengedar Narkoba dan Musnahkan 7,1 kg Sabu dan 3,8 Kilogram Ganja

Polda Kepri Gelar Konferensi Pers terkait penangkapan 9 tersangka dan pemusnahan 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja. (Foto: Humas Polda Kepri)

Post Views: 1,240

Batam, ProLKN.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, melalui Direktorat Reserse Narkoba, melakukan gelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 7.047,03 gram, dan ganja kering 3.866,45 gram, di Mapolda Kepri pada Jumat (25/10/2024).

Sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan mobil insinerator, yaitu cara dibakar dengan suhu 1200° c agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi.

|Baca Juga: Polda Kepri Kawal Ketat Distribusi Surat Suara Pilkada Tahun 2024

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

“Hari ini Kita melakukan pemusnahan sabu sebanyak 7,1 kilogram ganja 3,8 kilogram. Ada 9 orang yang diamankan dengan 7 laporan polisi dan saat ini sedang berproses hukum,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, kepada awak media pada Jumat (25/10/2024).

AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan, pemusnahan barang bukti sabu dan ganja kering ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan September hingga Oktober 2024 dengan mengamankan 9 orang tersangka dari 7 laporan polisi.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Jumat (25/10/2024). (Foto: Humas Polda Kepri)

Sebanyak sembilan tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini telah berhasil ditangkap. Barang bukti narkoba yang berhasil disita tersebut telah dimusnahkan pada hari Jumat (25/10/2024). Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses hukum yang panjang dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Batam.

|Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Amankan 28 Truk Pelanggar Lalu Lintas Saat Terjaring Operasi Zebra Seligi 2024

“Ke sembilan tersangka berinisial R, SBL alias A, MS, E, M, CS, RMR, DM dan M. Saat ini sudah kita amankan dan sedang berproses hukum dengan total barang bukti sabu seberat 7.119,66 gram dan ganja kering seberat 3.881,50 gram,” ucap AKBP Anggoro.

Dijelaskan AKBP Anggoro, dari 7 laporan polisi tersebut ada yang sifatnya kolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Kepri dan juga limpahan dari Bea Cukai Batam.

“Jadi, kita terus bersinergi dan koordinasi dengan stake holder lain semuanya, termasuk dengan BNN juga. Harapannya ke depan bisa lebih baik,” ungkap AKBP Anggoro.

Polda Kepri menunjukan bukti Narkoba 7 Kg Sabu dan 3 Kg Ganja. (Foto: Humas Polda Kepri)

AKBP Anggoro menambahkan, untuk tangkapan join investigation, kita mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kg di Perairan Karimun dengan 3 orang tersangka dan saat ini masih kita lakukan pengembangan.

|Baca Juga: Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 32 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Anggoro. (Vhi)

Share News with:
Tags: Direktorat Reserse Narkoba Polda KepriGelar Konferensi PersPemusnahan NarkobaPolda Kepri

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Next Post
Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Pria di Kawasan Kampung Aceh Batam

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Pria di Kawasan Kampung Aceh Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved