Batam, ProLKN.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, melalui Direktorat Reserse Narkoba, melakukan gelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 7.047,03 gram, dan ganja kering 3.866,45 gram, di Mapolda Kepri pada Jumat (25/10/2024).
Sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan mobil insinerator, yaitu cara dibakar dengan suhu 1200° c agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi.
|Baca Juga: Polda Kepri Kawal Ketat Distribusi Surat Suara Pilkada Tahun 2024
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
“Hari ini Kita melakukan pemusnahan sabu sebanyak 7,1 kilogram ganja 3,8 kilogram. Ada 9 orang yang diamankan dengan 7 laporan polisi dan saat ini sedang berproses hukum,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, kepada awak media pada Jumat (25/10/2024).
AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan, pemusnahan barang bukti sabu dan ganja kering ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan September hingga Oktober 2024 dengan mengamankan 9 orang tersangka dari 7 laporan polisi.

Sebanyak sembilan tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini telah berhasil ditangkap. Barang bukti narkoba yang berhasil disita tersebut telah dimusnahkan pada hari Jumat (25/10/2024). Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses hukum yang panjang dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Batam.
|Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Amankan 28 Truk Pelanggar Lalu Lintas Saat Terjaring Operasi Zebra Seligi 2024
“Ke sembilan tersangka berinisial R, SBL alias A, MS, E, M, CS, RMR, DM dan M. Saat ini sudah kita amankan dan sedang berproses hukum dengan total barang bukti sabu seberat 7.119,66 gram dan ganja kering seberat 3.881,50 gram,” ucap AKBP Anggoro.
Dijelaskan AKBP Anggoro, dari 7 laporan polisi tersebut ada yang sifatnya kolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Kepri dan juga limpahan dari Bea Cukai Batam.
“Jadi, kita terus bersinergi dan koordinasi dengan stake holder lain semuanya, termasuk dengan BNN juga. Harapannya ke depan bisa lebih baik,” ungkap AKBP Anggoro.

AKBP Anggoro menambahkan, untuk tangkapan join investigation, kita mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kg di Perairan Karimun dengan 3 orang tersangka dan saat ini masih kita lakukan pengembangan.
|Baca Juga: Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 32 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Anggoro. (Vhi)