Batam, ProLKN.id – Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, pada Kamis (10/10/2024).
|Baca Juga: BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam Jalin Kerjasama Joint Investigation P4GM di Wilayah Kepri
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal,” tegas Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (11/10/2024) pada awak media.
Zaky Firmansyah mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan itu berasal dari penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, dan barang kiriman, meliputi barang kena cukai (BKC) ilegal serta barang-barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan.

Barang yang dimusnahkan meliputi barang elektronik berupa telepon seluler dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp1.116.100.000 miliar ballpress sebanyak 2.167 bal dengan total nilai barang Rp696.975.000,00 juta scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger dengan total nilai barang Rp100.000.000 juta.
Kemudian perlengkapan kapal Rp 240,000,000 juta, makanan dan minuman 2081 pcs senilai Rp 100 juta, VCD, kabel dan charger Rp 100 juta, spareparr kendaraan Rp 80 juta, air soft gun 74 unit Rp 68 jita, sex toys 12 pcs, dan perkakas rumah tangga senilai Rp 750 juta.
|Baca Juga: Bea Cukai Amankan KM Sunly di Perairan Lobam Yang di Duga Seludupkan Uang Ratusan Juta Dari Singapura
Zaky menegaskan pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengungkapkan sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, disebutkan BMMN dimusnahkan yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan

“Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antarinstansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,” ucapnya.
|Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Kepri Berdampak Merusak Ekosistem Laut
“Dengan dilakukan pemusnahan hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkasnya. (Vhi)