ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Bea Cukai Batam Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
11 Oktober 2024 | 6:38 pm
in Batam
0 0
0
Bea Cukai Batam Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar

Bea Cukai Batam gelar konferensi pers pemusnahan barang ilegal senilai Rp16,4 miliar, Kamis (10/10/24). (Foto: Istimewa)

Post Views: 794

Batam, ProLKN.id – Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, pada Kamis (10/10/2024).

|Baca Juga: BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam Jalin Kerjasama Joint Investigation P4GM di Wilayah Kepri

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal,” tegas Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (11/10/2024) pada awak media.

Zaky Firmansyah mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan itu berasal dari penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, dan barang kiriman, meliputi barang kena cukai (BKC) ilegal serta barang-barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan.

Baca Juga:  PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir
Pemusnahan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode 2017-2024 di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang,Batam, Kamis (10/10/2024). (Foto: red)

Barang yang dimusnahkan meliputi barang elektronik berupa telepon seluler dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp1.116.100.000 miliar ballpress sebanyak 2.167 bal dengan total nilai barang Rp696.975.000,00 juta scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger dengan total nilai barang Rp100.000.000 juta.

Kemudian perlengkapan kapal Rp 240,000,000 juta, makanan dan minuman 2081 pcs senilai Rp 100 juta, VCD, kabel dan charger Rp 100 juta, spareparr kendaraan Rp 80 juta, air soft gun 74 unit Rp 68 jita, sex toys 12 pcs, dan perkakas rumah tangga senilai Rp 750 juta.

Baca Juga:  Wandi Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD PERPAT Kota Batam Periode 2025-2030

|Baca Juga: Bea Cukai Amankan KM Sunly di Perairan Lobam Yang di Duga Seludupkan Uang Ratusan Juta Dari Singapura

Zaky menegaskan pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengungkapkan sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, disebutkan BMMN dimusnahkan yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan

Baca Juga:  Kapolda Kepri: Tekankan Penguatan Polri Presisi dan Dukungan Asta Cita
Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal berupa minumuan alkohol pada Kamis (10/10/2024). (Foto: red)

“Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antarinstansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,” ucapnya.

|Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Kepri Berdampak Merusak Ekosistem Laut

“Dengan dilakukan pemusnahan hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkasnya. (Vhi)

Share News with:
Tags: 4 miliarBarang Ilegal Senilai Rp16Bea Cukai BatamPemusnahan Barang Ilegal

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir

PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 9:51 pm
0

Batam, ProLKN.id  – Kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR bekas melalui Bandara Hang Nadim, Batam, berujung pada vonis yang berbeda...

Wandi Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD PERPAT Kota Batam Periode 2025-2030

Wandi Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD PERPAT Kota Batam Periode 2025-2030

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 9:18 pm
0

Batam, ProLKN.id -  Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Anak Tempatan (PERPAT) Kota Batam periode 2025–2030 berlangsung meriah di...

Polisi Berhasil Tindak 35 Motor Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat Batam

Polisi Berhasil Tindak 35 Motor Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 8:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...

Indonesia-Malaysia Pererat Hubungan di Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan

Indonesia-Malaysia Pererat Hubungan di Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 26, 2025 | 3:40 pm
0

Batam, ProLKN.id - Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Ballroom Lt. 12 Nagoya Hill Hotel, Batam, pada Rabu malam (24/07/2024)....

Kapolda Kepri: Tekankan Penguatan Polri Presisi dan Dukungan Asta Cita

Kapolda Kepri: Tekankan Penguatan Polri Presisi dan Dukungan Asta Cita

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 25, 2025 | 10:07 pm
0

Batam, ProLKN.id – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakerwas) Inspektorat Pengawasan Daerah...

Polresta Barelang Edukasi Keselamatan Berkendara Lewat Program “Police Go To School”

Polresta Barelang Edukasi Keselamatan Berkendara Lewat Program “Police Go To School”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 22, 2025 | 8:15 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang terus menggencarkan kegiatan edukasi kepada pelajar sebagai upaya preventif dalam mendukung Operasi...

Polresta Barelang Amankan Pawai Budaya Milad ke-48

Polresta Barelang Amankan Pawai Budaya Milad ke-48

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 22, 2025 | 7:46 pm
0

Batam – Dalam rangka memperingati Milad ke-48 Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Batam, Polresta Barelang melalui jajaran pengamanan yang dipimpin oleh...

Ketua DPC Kamtibmas Batam Prihatin Terkait Pulangnya Ratusan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

Ketua DPC Kamtibmas Batam Prihatin Terkait Pulangnya Ratusan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 21, 2025 | 8:04 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepulangan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia ke Indonesia, khususnya melalui pelabuhan di Batam,...

Kepala LLDIKTI: Mahasiswa Diimbau Selektif dalam Memilih Perguruan Tinggi di Riau dan Kepri

Kepala LLDIKTI: Mahasiswa Diimbau Selektif dalam Memilih Perguruan Tinggi di Riau dan Kepri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 5:04 pm
0

Batam, ProLKN.id – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau,...

Next Post
Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Musnahkan 402,19 Gram Sabu

Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Musnahkan 402,19 Gram Sabu

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved