Tanjung Pinang, ProLKN.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang beridentitaskan KM. Sunly, Kapal kayu berwarna biru tersebut tertangkap oleh petugas dan langsung dikawal oleh kapal patroli Bea Cukai 20005 dan sempat singgah di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (10/09/2024).
Pemilik kapal KM Sunly 10 diduga tertangkap membawa uang tunai dalam jumlah besar di perairan Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
|Baca Juga: Ribuan Warga Batam Gelar Aksi Masyarakat Batam Bersama Palestina di Alun-Alun Engku Putri
Kepala Seksi P2 Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, menjelaskan bahwa uang tersebut sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai, menurutnya pembawaan uang dari dan ke luar negeri harus dilaporkan ke bank Indonesia jika jumlahnya melebihi Rp100 juta.
“Pelanggarannya terkait dengan pembawaan uang yang tidak dilaporkan. Untuk jumlah uang di atas Rp100 juta, wajib dilaporkan,” ungkapnya, pada awak media.
Pemilik kapal dipastikan akan didenda karena membawa uang lebih dari setengah miliar rupiah. Saat ditanya jumlah pasti uang yang diamankan, Ade enggan memberikan angka rinci, namun menyebut jumlahnya di bawah Rp 1 miliar. Denda yang akan dikenakan adalah sebesar 10 persen dari total uang yang diamankan oleh pihak Bea Cukai.
|Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Gelar Pelatihan Pilah Sampah Organik Menjadi Kompos
“Dendanya sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa,” tutupnya.
Diduga kapal tersebut mencoba menyamarkan aktivitasnya dengan membawa kotak fiber berisi ikan, seolah-olah beroperasi sebagai kapal ikan.
Pihak Bea Cukai masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (*/red)