Karimun, ProLKN.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menerima enam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.
|Baca Juga: Kejari Karimun Gelar Konferensi Pers Ungkap Dugaan Korupsi DLH Diduga Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Anggota Bawaslu Karimun, Eko Puwandoko mengatakan, dari enam kasus itu lima kasus di antaranya masih dalam penanganan dan satu kasus telah direkomendasikan ke Menpan RB.
“Satu sudah direkom ke Menpan RB. Sedangkan lima kasus lagi masih dalam kajian kita,” ujar Eko Purwandoko pada awak media Minggu (27/10/2024)
Eko menjelaskan, dari lima kasus yang sedang dikaji itu, tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di Pulau Kundur. Sementara, dua kasus lainnya berada di Pulau Karimun Besar.
“Satu kasus yang sudah direkom itu ASN di Pulau Karimun,” ujarnya.
Adapun para ASN tersebut diduga melanggar netralitas Pilkada karena ikut dalam kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah.
“Mereka melanggar netralitas karena ikut atau hadir dalam kampanye, padahal itu dilarang sesuai dengan aturan,” ujarnya.
“ASN harus bisa menjaga netralitas untuk tidak ikut berkampanye ataupun berpolitik praktis,” timpanya.
Eko menyebutkan, terhadap kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, pihaknya hanya bisa menyampaikan rekomendasi kepada Menpan RB. Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi, karena kewenangan tersebut berada di Menpan RB.
|Baca Juga: Polsek Kundur Jalin Komunikasi Dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Minggu Kasih Jelang Pilkada 2024
“Kewenangannya ada di Menpan RB, karena aturannya begitu. Jadi sanksi terhadap mereka dari Menpan RB,” ujarnya. (*/red)