Media Center Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meraih Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam Rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu
(16/6/2021).
“Alhamdulilah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan Opini
WTP untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut,” kata Rudi.
Dengan memperoleh opini tersebut, ia melanjutkan, secara umum
laporan keuangan Pemko Batam sudah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP). Pencapaian opini ini merupakan hasil usaha dan komitmen
bersama antara Pemko Batam dengan DPRD Kota Batam serta dukungan seluruh elemen
masyarakat yang diharapkan dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong
terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batam.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam yang
selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama sehingga laporan keuangan
Pemko Batam Tahun Anggaran 2020 mendapatkan opini WTP kembali,” ujarnya.
Di samping itu, diharapkan juga laporan keuangan ini tidak hanya
digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat juga digunakan
sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan
penganggaran. Ia juga mengapresiasi jajarannya di lingkungan Pemko Batam yang
telah melaksanakan program kegiatan tahun anggaran 2020 dan telah menyajikan
laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berbasis
akrual.
“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP dari BPK, namun masih
ada catatan-catatan yang harus menjadi perhatian dalam rangka perbaikan kinerja
dalam tata kelola keuangan pada masa yang akan datang,” kata Rudi.
Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Batam juga menyerahkan langsung
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020
kepada DPRD Batam dan langsung diterima Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2020 ini merupakan hasil laporan keuangan yang telah diaudit oleh
BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, laporan keuangan tersebut telah
diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam pada tanggal 07 Mei
2021 yang lalu dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengapresiasi capaian Pemko Batam terkait Opini WTP. Capaian tersebut, kata dia, sebagai motivasi untuk meningkatkan transparansi keuangan daerah.
The post Batam Sembilan Kali Berturut Raih Opini WTP appeared first on .