Batam | Konfrensi pers yang diadakan oleh kuasa hukum atas nama pekerja Bright PLN Batam yang diadakan dikantin Graha pena Batam center, Jon sangat kecewa karena dalam pertemuan dengan warga tidak diikut sertakan, kami sangat menghargai dan mengharapkan perdamaian itu terjadi( 12/03/20)
Jon orang yang dituakan oleh komunitas pekerja harian lepas mengatakan “kami sangat menginginkan perdamaian ini terjadi .
Dalam pertemuan sore hari dengan beberapa media online dan cetak, Andi kusuma kuasa hukum dari pekerja harian harian lepas Bright PLN Menyikapi persoalan ini.
Saya selaku kuasa hukum dari pekerja harian lepas yang dikuasakan oleh 20 orang pekerja,
point’ terpenting yang segera diselesaikan karena ini persoalan hukum
Sebab sejak ada insiden beberapa waktu lalu itu, dampaknya pada para pekerja yang kerja di Proyek Pembangunan Transmisi 150 kV GI mengalami kerugian baik Matrial maupun Imatrial.
Salah satu bahasa yang saya kutip pada waktu Rapat Dengar Pendapat ( RDP) , yang digelar di DPRD Batam, pada waktu itu ada yang mengatakan pihak Bright PLN Batam memakai tangan preman. Tapi kenyataannya mereka bukan preman, mereka adalah pekerja dari Bright PLN Batam. Ini bukti nya kalau mereka adalah pekerja ( sambil menunjukan slip gaji dengan logo Bright PLN) dan tertulis gaji sebesar 200 ribu rupiah per hari.
Dalam hal ini saya akan perjuangkan nasib klien kami, saya akan gugat dalam pra-peradilan, saya tegaskan mereka bukan preman melainkan pekerja harian lepas yang digaji oleh pihak Bright PLN Batam, jadi pihak Bright harus bertanggung jawab dalam hal ini . pungkasnya
(Ione)