Batam, ProLKN.id – Aktivis lingkungan sekaligus pegiat media sosial asal Batam, Yusril Koto, resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/04/2025), usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.
Penahanan Yusril menyusul laporan pencemaran nama baik oleh seorang anggota Satpol PP berinisial B, yang mengaku dirugikan oleh konten Yusril di TikTok.
Kepala Satreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang anggota Satpol PP berinisial B yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Yusril.
“Benar, hari ini kami telah mengamankan Yusril Koto terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Satpol PP berinisial B,” ungkap AKP Debby.
Yusril dikenal sebagai aktivis yang vokal di media sosial. Dalam salah satu video yang viral dan telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali, Yusril tampak berdebat dengan seorang petugas Satpol PP yang disebut-sebut sebagai Boedi, pelapor kasus ini.
Yusril menuding ada praktik “backup-membackup” dalam penertiban lapak PKL. Dalam videonya, Yusril menyebut oknum tersebut tidak menjalankan fungsi sebagai penegak perda dan justru membela PKL tertentu. Video tersebut dianggap mencemarkan nama baik pelapor.
Saat ini, Yusril Koto telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Barelang. AKP Debby menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari Yusril untuk melengkapi berkas perkara. “Yusril Koto sudah resmi menjadi tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Yusril dijerat dengan pasal dalam UU ITE tentang pencemaran nama baik, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. “Kami tegaskan, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Debby.
(Acn/Tim)