ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Opini

Kotak Kosong Membuat Demokrasi Ompong ?

by Editor: Muhammad Ibrahim
4 Agustus 2024 | 7:41 am
in Opini
0 0
0
Kotak Kosong Membuat Demokrasi Ompong ?

Ilustrasi, Kotak Kosong dalam Pilkada Pemilu 2024. (Foto: net)

Post Views: 1,747
Penulis: Vivhi

Batam, ProLKN.id – Fenomena Kotak kosong saat ini seringkali muncul saat pemilihan kepala daerah atau Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, padahal tidak selalu demikian.

Masyarakat awam mungkin menganggap jika hanya ada satu Paslon (Pasangan Calon) dalam Pilkada, maka kandidat tunggal tersebut otomatis akan menang. Padahal tidak demikian, karena nyatanya ia harus menghadapi kotak kosong, Namun, sebenarnya apa itu kotak kosong dan bagaimana potensinya di Pemilu 2024 mendatang?

|Baca Juga: Borong Partai Bukan Jaminan untuk Menang di Pilkada

Kotak kosong sendiri adalah istilah untuk menyebut munculnya calon tunggal yang tidak memiliki lawan dalam pemilihan umum. Sehingga, dalam surat suara posisi lawan berbentuk kotak kosong.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memiliki regulasi yang mengatur soal mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal atau kotak kosong. Aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada itu sudah ada pembaruan sebanyak dua kali.

Dasar hukum mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Baca Juga:  Janji Politik Tak Seindah Nasib Pengangguran di Indonesia

Namun, aturan tersebut kemudian diperbarui via terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

|Baca Juga: Gelper Ancaman Bagi Ketenteraman Masyarakat

Sementara yang paling anyar, yakni Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Aturan itu tercatat pertama kali diimplementasikan pada Pilkada serentak 2020, di mana ada banyak wilayah yang melangsungkan pemilihan dengan calon tunggal alias kotak kosong. Aturan ini juga lah yang berlaku hingga hari ini.

Aturan main kotak kosong diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Regulasi ini mengatur mengenai penentuan pemenang dalam Pilkada calon tunggal.

Baca Juga:  Janji Politik Tak Seindah Nasib Pengangguran di Indonesia

Dalam aturan tersebut, ada penjelasan bahwa calon tunggal bisa memenangi kontestasi apabila memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Akan tetapi, yang jadi pertanyaan berikutnya: bagaimana jika suara yang kotak kosong dapatkan lebih banyak?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, “apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.”

Adapun waktu penyelenggaraan Pilkadanya yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Calon yang kalah, boleh mencalonkan lagi dalam pilkada ulangan tersebut.

|Baca Juga: Waspada Akan Titipan Amanah Memilih Bacalon

Sementara mengingat terjadi kekosongan pemerintahan selama periode tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota untuk menjalankan pemerintahan sementara.

Beberapa pihak berpendapat, bahwa ambang batas atau presidential threshold 20 persen terlampau tinggi sehingga berpotensi memunculkan kotak kosong dalam Pilpres 2024.

KPU sendiri berhak menolak pendaftaran kandidat capres-cawapres apabila terjadi dalam dua situasi: 1) tidak memenuhi presidential threshold, dan 2) semua parpol mengusung galon yang sama.

Baca Juga:  Janji Politik Tak Seindah Nasib Pengangguran di Indonesia

Namun, UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) memastikan bahwa potensi calon tunggal itu sulit terjadi. Dalam aturan ini, KPU wajib membuka masa pendaftaran sesuai jadwal yang sudah ada.

Apabila hingga batas waktu yang ada hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka KPU wajib memperpanjang pendaftaran selama 2 x 7 hari.

Selama masa perpanjangan ini, berdasarkan Pasal 235 UU Pemilu, parpol atau gabungan parpol (koalisi) yang mampu/memenuhi syarat (presidential threshold) wajib mengajukan calon mereka.

|Baca Juga: Hak Konsumen Air Bersih Batam Jangan di Abaikan

Apabila mereka tidak juga mengajukan nama, maka parpol itu akan terkena sanksi berupa tidak boleh ikut pemilu di periode berikutnya.

Dengan demikian, kecil kemungkinan bakal terjadi calon tunggal dalam Pilpres 2024 mendatang. Malahan, jika melihat konstelasi dan bursa koalisi hari ini, kemungkinan bakal ada 2 sampai 3 poros dalam pemilu mendatang.

Fenomena kotak kosong tampak jelas menunjukan kebekuan partai, yang tidak lagi fokus pada proses pembinaan kader-kader unggul. Faktanya, kader berkualitas, kader yang tumbuh sejak lama di partai, bisa kalah dengan pendatang baru yang memiliki finansial besar. **

Share News with:
Tags: FenomenaKotak KosongOpiniPemiluPilkadaPilkada 2024Pilkada Batam

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Janji Politik Tak Seindah Nasib Pengangguran di Indonesia

Janji Politik Tak Seindah Nasib Pengangguran di Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 8:39 am
0

Penulis: Vivhi Batam, ProLKN.id - Pengangguran merupakan masalah serius yang berdampak luas, baik bagi individu, masyarakat, maupun perekonomian negara. Penyebabnya...

Jejak-Jejak Prajurit Terukir Abadi di Ujung Utara Selat Karimata

Jejak-Jejak Prajurit Terukir Abadi di Ujung Utara Selat Karimata

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 22, 2025 | 1:18 pm
0

Penulis: Dandim 0318/Natuna Kol. Inf Andri Hadiyanto.M.Han Natuna, ProLKN.id - TNI (Tentara Nasional Indonesia) dimanapun berada selalu membantu dan mengatasi...

Mengapa Laut Cina Selatan Menjadi Sengketa di Asia Tengara?

Mengapa Laut Cina Selatan Menjadi Sengketa di Asia Tengara?

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 27, 2025 | 1:18 am
0

Penulis: Vivhi Batam, ProLKN.id - Laut Cina Selatan adalah salah satu wilayah perairan paling strategis dan kaya sumber daya di...

Pentingnya Memilih Pemimpin Yang Berkualitas di Pilkada 2024

Pentingnya Memilih Pemimpin Yang Berkualitas di Pilkada 2024

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 26, 2024 | 2:05 pm
0

Penulis: M.Ikhsan Batam, ProLKN.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Komisi...

Pilgub Kepri 2024, Puncak Pertarungan Politik yang Menentukan Rudi atau Ansar ?

Pilgub Kepri 2024, Puncak Pertarungan Politik yang Menentukan Rudi atau Ansar ?

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 13, 2024 | 4:44 pm
0

Penulis: M. Ikhsan Batam, ProLKN.id - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau (Kepri) 2024 akan menjadi salah satu kontestasi politik yang...

Borong Partai Bukan Jaminan untuk Menang di Pilkada

Borong Partai Bukan Jaminan untuk Menang di Pilkada

by Ikhsan Ikhsan
Juli 19, 2024 | 9:38 am
0

Penulis: M.Ikhsan Batam, ProLKN.id - Dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), strategi menjadi kunci keberhasilan kandidat. Salah satu strategi yang...

Gelper Ancaman Bagi Ketenteraman Masyarakat, Perlu Adanya Tindakan Tegas

Gelper Ancaman Bagi Ketenteraman Masyarakat, Perlu Adanya Tindakan Tegas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 13, 2024 | 11:40 pm
0

Penulis : M. Ikhsan   ProLKN.id - Gelper (Gelanggang Permainan) telah menjadi sumber kegelisahan yang mendalam bagi masyarakat setempat khususnya...

Memilih Bacalon Wali Kota Batam, Waspada Titipan “Bagaikan Banjir Bandang Kiriman”

Memilih Bacalon Wali Kota Batam, Waspada Titipan “Bagaikan Banjir Bandang Kiriman”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 9, 2024 | 9:33 pm
0

  Penulis: Amran Chan Batam, ProLKN.id - Waspada adalah sebuah ungkapan untuk kita berhati-hati dalam memilih calon pemimpin kepala daerah,...

Next Post
Polres Bintan Kabulkan Penangguhan Penahanan Mantan (Pj) Walikota Tanjungpinang

Polres Bintan Kabulkan Penangguhan Penahanan Mantan (Pj) Walikota Tanjungpinang

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved