Jakarta, ProLKN.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, angkat bicara mengenai penolakan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terhadap usulan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk tahun 2026.
Menurut Basuki, keputusan ini berpotensi menunda progres pembangunan tahap kedua Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mencakup kawasan legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukung.

Ia secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian proyek IKN bisa mengalami kemunduran dari target yang telah ditetapkan.
“Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” ujar Basuki dalam keterangannya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/09/2025).
Penundaan ini menjadi perhatian serius mengingat target Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, pembangunan infrastruktur ekosistem yudikatif dan legislatif, termasuk perkantoran dan hunian, terus digencarkan.
Usulan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun tersebut diajukan sebagai bagian dari kerangka anggaran Rp 48,8 triliun yang direncanakan untuk pembangunan IKN selama tiga tahun mendatang.
Basuki menjelaskan bahwa besaran anggaran Rp 48,8 triliun untuk tahap II pembangunan IKN telah disetujui oleh Presiden Prabowo. Namun, dengan ditolaknya usulan tambahan anggaran oleh Banggar DPR, besaran anggaran Otorita IKN untuk tahun 2026 dipastikan tetap sebesar Rp 6,26 triliun.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Basuki telah memohon dukungan dari legislatif agar usulan tambahan anggaran untuk tahun depan dapat disetujui.
Tujuannya adalah untuk memastikan pengerjaan IKN tahap kedua dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal tiga tahunan.
“Dengan tugas yang diberikan kepada kami untuk bisa menyelesaikan pembangunan legislatif dan yudikatif 3 tahun, dan dengan dialokasikan 2026 ini Rp 6,26 triliun kami masih mohon dukungan bapak-bapak pimpinan dan anggota komisi II DPR RI, nantinya masih ada potensi atau kesempatan mengusulkan anggaran belanja tambahan tahun 2026 ini,” ungkap Basuki.
Rincian penggunaan tambahan anggaran Rp 14,92 triliun yang diajukan sebelumnya mencakup beberapa proyek krusial dalam pembangunan IKN tahap kedua:
- Pembangunan Lanjutan sebesar Rp 4,73 triliun: Dana ini dialokasikan untuk pembangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR, DPD, MPR, Sidang Paripurna, Mahkamah Agung (MA) dan Plaza Keadilan, Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan Masjid, serta Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif, Legislatif, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A, dan Manajemen Konstruksi Induk dengan skema Multi Years Contract (MYC) Tahun 2025-2027. Pembangunan ini telah dimulai pada tahun 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3,68 triliun.
- Pembangunan Baru sebesar Rp 9,59 triliun:
- Rumah tapak dan hunian vertikal: Alokasi sebesar Rp 4,42 triliun disiapkan untuk hunian bagi anggota legislatif, yudikatif, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masyarakat umum dengan skema MYC Tahun 2026-2028.
- Peningkatan infrastruktur: Sebesar Rp 5,17 triliun dialokasikan untuk peningkatan Jalan Kawasan KIPP dan Wilayah Perencanaan (WP) 2, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan jaringannya, Prasarana Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Irigasi, serta Infrastruktur Pendukung Aksesibilitas dan Utilitas Kawasan Yudikatif dan Legislatif dengan skema MYC Tahun 2026-2028.
- Pengelolaan sebesar Rp 600 miliar: Dana ini dibutuhkan untuk operasional dan pemeliharaan Kantor Presiden dan Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 1, 2, 3, dan 4, Pengelolaan Air Minum, Jalan dan Masing-masing Utilitas (MUT), Kawasan dan Ruang Terbuka Hijau di KIPP, Embung, Sanitasi dan Persampahan, serta kebutuhan lainnya.
Dalam poin kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Otorita IKN tahun 2026 sebesar Rp 6,2 triliun untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran definitif. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 644 miliar akan digunakan untuk dukungan manajemen, sementara Rp 5,6 triliun dialokasikan untuk pengembangan kawasan strategis.
Penolakan tambahan anggaran ini menambah daftar tantangan dalam pembangunan IKN. Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto tidak secara spesifik menyebutkan anggaran IKN, yang menimbulkan pertanyaan mengenai skema pembiayaan selanjutnya.
Meskipun demikian, semangat pembangunan IKN terus dijaga, dengan proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ditargetkan selesai pada tahun 2026.
Bahkan, pembangunan rumah dinas pimpinan dan anggota DPR RI di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, sendiri telah dianggarkan sebesar Rp 4,73 triliun, dan untuk pembangunan rumah anggota DPR RI serta MPR RI dianggarkan Rp 4,42 triliun.
Keputusan Banggar DPR ini tentu akan menjadi evaluasi penting bagi OIKN dan pemerintah dalam merencanakan langkah selanjutnya untuk memastikan IKN dapat beroperasi sesuai visi yang telah dicanangkan.
(*/red)