ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir

by Editor: Muhammad Ibrahim
27 Juli 2025 | 9:51 pm
in Batam
0 0
0
PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir

Ilustrasi,

Post Views: 1,039

Batam, ProLKN.id  – Kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR bekas melalui Bandara Hang Nadim, Batam, berujung pada vonis yang berbeda bagi pemilik barang dan kurirnya. Kendri Wahyudi, pemilik iPhone yang juga pengusaha Batam, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Yeyen Tumina, karyawannya yang berperan sebagai kurir, dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam dua persidangan terpisah. Kendri Wahyudi, yang juga pemilik Toko Erkagadget, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, Kendri akan menjalani kurungan paling lama 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka berdasarkan Pasal 59 UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, bunyi keterangan putusan yang diterima Awak media, sabtu (26/07/2025).

Sementara itu, Yeyen Tumina, yang merupakan karyawan Kendri dan bertugas sebagai kurir, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Perbedaan vonis ini menimbulkan pertanyaan, namun Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh penanganan perkara oleh dua majelis hakim yang berbeda. Setiap majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan putusan.

Kronologi Penyelundupan yang Terstruktur

Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, ketika Yeyen Tumina diperintahkan oleh Kendri Wahyudi untuk membawa 100 unit iPhone XR bekas ke Jakarta. Kendri telah memesankan tiket pesawat untuk keberangkatan Yeyen pada keesokan harinya, Minggu, 29 Desember 2024.

Setibanya di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam, Yeyen diinstruksikan oleh Kendri untuk menghubungi saksi Norman Wageanto, perwakilan protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna. Yeyen, yang membawa koper kosong, bertemu dengan Norman di dekat eskalator. Keduanya kemudian melewati pemeriksaan X-ray dan menuju Gate A8, lalu masuk ke sebuah toko oleh-oleh.

Baca Juga:  Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!
Beacukai gagalkan penyeludupan iPhone bekas dengan tujuan batam Jakarta. (Foto: ANTARA)

Di gudang belakang toko tersebut, 100 unit iPhone XR bekas telah disiapkan dan dimasukkan secara bertahap oleh Norman. Yeyen dan Norman kemudian memasukkan seluruh ponsel tersebut ke dalam koper milik Yeyen. Setelah itu, mereka berpisah. Yeyen sempat singgah di sebuah coffee shop sebelum menuju gate penerbangan.

Namun, saat hendak keluar dari coffee shop, Yeyen langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai. Setelah pemeriksaan, ditemukan 100 unit iPhone XR di dalam kopernya. Yeyen dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

Berdasarkan informasi, Yeyen telah empat kali melakukan pengiriman ponsel bekas dari Batam ke Jakarta atas perintah Kendri. Potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp99.300.000.

Kejadian ini juga mengungkap adanya celah keamanan di Bandara Hang Nadim yang perlu diusut lebih lanjut. Jaksa bahkan menyatakan bahwa ada celah keamanan yang harus ditindaklanjuti terkait modus penyelundupan yang terstruktur ini, yang melibatkan peran terdakwa, saksi, dan jalur udara Batam-Jakarta.

Modus operandi yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam penyelundupan ratusan unit iPhone ilegal tersebut.

Bahkan, dalam kasus lain yang serupa, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unit iPhone senilai Rp1,85 miliar di Bandara Hang Nadim. Polsek Bandara Hang Nadim sendiri juga pernah menggagalkan penyelundupan 215 unit ponsel di penghujung tahun 2024.

(Vhi/Tim)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Next Post
Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved