Batam, ProLKN.id – Kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR bekas melalui Bandara Hang Nadim, Batam, berujung pada vonis yang berbeda bagi pemilik barang dan kurirnya. Kendri Wahyudi, pemilik iPhone yang juga pengusaha Batam, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Yeyen Tumina, karyawannya yang berperan sebagai kurir, dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam dua persidangan terpisah. Kendri Wahyudi, yang juga pemilik Toko Erkagadget, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, Kendri akan menjalani kurungan paling lama 1 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka berdasarkan Pasal 59 UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, bunyi keterangan putusan yang diterima Awak media, sabtu (26/07/2025).
Sementara itu, Yeyen Tumina, yang merupakan karyawan Kendri dan bertugas sebagai kurir, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Perbedaan vonis ini menimbulkan pertanyaan, namun Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh penanganan perkara oleh dua majelis hakim yang berbeda. Setiap majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan putusan.
Kronologi Penyelundupan yang Terstruktur
Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, ketika Yeyen Tumina diperintahkan oleh Kendri Wahyudi untuk membawa 100 unit iPhone XR bekas ke Jakarta. Kendri telah memesankan tiket pesawat untuk keberangkatan Yeyen pada keesokan harinya, Minggu, 29 Desember 2024.
Setibanya di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam, Yeyen diinstruksikan oleh Kendri untuk menghubungi saksi Norman Wageanto, perwakilan protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna. Yeyen, yang membawa koper kosong, bertemu dengan Norman di dekat eskalator. Keduanya kemudian melewati pemeriksaan X-ray dan menuju Gate A8, lalu masuk ke sebuah toko oleh-oleh.

Di gudang belakang toko tersebut, 100 unit iPhone XR bekas telah disiapkan dan dimasukkan secara bertahap oleh Norman. Yeyen dan Norman kemudian memasukkan seluruh ponsel tersebut ke dalam koper milik Yeyen. Setelah itu, mereka berpisah. Yeyen sempat singgah di sebuah coffee shop sebelum menuju gate penerbangan.
Namun, saat hendak keluar dari coffee shop, Yeyen langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai. Setelah pemeriksaan, ditemukan 100 unit iPhone XR di dalam kopernya. Yeyen dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi, Yeyen telah empat kali melakukan pengiriman ponsel bekas dari Batam ke Jakarta atas perintah Kendri. Potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp99.300.000.
Kejadian ini juga mengungkap adanya celah keamanan di Bandara Hang Nadim yang perlu diusut lebih lanjut. Jaksa bahkan menyatakan bahwa ada celah keamanan yang harus ditindaklanjuti terkait modus penyelundupan yang terstruktur ini, yang melibatkan peran terdakwa, saksi, dan jalur udara Batam-Jakarta.
Modus operandi yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam penyelundupan ratusan unit iPhone ilegal tersebut.
Bahkan, dalam kasus lain yang serupa, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unit iPhone senilai Rp1,85 miliar di Bandara Hang Nadim. Polsek Bandara Hang Nadim sendiri juga pernah menggagalkan penyelundupan 215 unit ponsel di penghujung tahun 2024.
(Vhi/Tim)