Batam, ProLKN.id – Kepulangan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia ke Indonesia, khususnya melalui pelabuhan di Batam, menjadi sorotan tajam.
Data terbaru menunjukkan ratusan PMI ini harus kembali ke tanah air dalam kondisi yang memprihatinkan. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa ratusan PMI secara berkala dipulangkan dari Malaysia. Salah satu kasus yang menonjol adalah kepulangan 234 PMI yang tiba melalui Batam.
Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kota Batam, Sachroddin menyuarakan keprihatinan mendalam atas nasib para PMI tersebut. Ia menilai pemulangan ratusan PMI ini, yang sebagian besar diduga karena status ilegal, mencerminkan potret miris kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
“Pemulangan PMI ilegal ini sangat miris dan membuat saya prihatin, terkesan pemerintah Indonesia tak mampu memberikan pekerjaan yang layak untuk rakyatnya. Sehingga banyak yang terpaksa mencari peruntungan di luar negeri dengan cara yang tidak sesuai prosedur, dan akhirnya berujung pada deportasi.” ujar Sachroddin pada awak media Senin (21/07/2025).
Sebelumnya, ratusan WNI juga dilaporkan akan pulang melalui Pelabuhan Batam Center setelah dideportasi dari Malaysia. Bahkan, dalam satu peristiwa, 7 anak ikut dipulangkan bersama 234 PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam.

Situasi ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum dan perlindungan PMI, tetapi juga menyoroti peran berbagai lembaga dalam menangani fenomena ini.
Keberadaan PMI ilegal yang terus dideportasi juga memicu perhatian terhadap potensi penyalahgunaan pelabuhan resmi untuk pengiriman PMI ilegal. Kapolri pernah mengingatkan mengenai penyalahgunaan ini, sementara aktivis HAM menyoroti pengiriman PMI ilegal di pelabuhan resmi.
Hal ini berujung pada penangkapan, seperti yang terjadi di Batam, di mana empat orang ditangkap terkait kepulangan 71 PMI ilegal dari Malaysia. Upaya pencegahan juga dilakukan, terbukti dari penggagalan 11 calon PMI ilegal tujuan Malaysia di Batam, dengan satu orang di antaranya ditangkap.
Sachroddin juga mengungkapkan keprihatinan ini juga berakar pada fakta bahwa banyak PMI yang berangkat tanpa prosedur yang benar, yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah harus lebih serius dalam menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Jika ada kesempatan kerja yang memadai, mungkin masyarakat tidak akan terdorong untuk menjadi PMI ilegal,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian dan lembaga, sejatinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, termasuk para PMI. Upaya BP2MI dalam menyiapkan langkah strategis kepulangan ribuan PMI dari Malaysia menunjukkan adanya perhatian terhadap isu ini.
Namun, pandangan Sachroddin menyoroti perlunya langkah yang lebih fundamental, yaitu penciptaan lapangan kerja yang memadai di dalam negeri agar masyarakat tidak lagi terpaksa mengambil risiko menjadi PMI ilegal.
Kasus deportasi PMI dari Malaysia yang terus berulang ini menjadi pengingat bahwa masalah ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran di Indonesia masih memerlukan perhatian serius dan solusi yang komprehensif.
Perlu ada sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk mengatasi akar permasalahan ini.
(Ardie/Tim)