Batam, ProLKN.id – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr. Nopriadi, memberikan imbauan penting kepada seluruh calon mahasiswa baru.
Beliau menekankan agar para calon mahasiswa lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih perguruan tinggi serta program studi yang akan dituju. Fokus utama imbauan ini adalah pada pentingnya status akreditasi, baik untuk institusi perguruan tinggi maupun program studi yang ditawarkan.

Dr. Nopriadi menegaskan bahwa memilih perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi adalah langkah krusial yang akan menentukan legalitas pendidikan yang ditempuh.
“Mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di kampus yang tidak terakreditasi berisiko tidak dapat mengikuti prosesi wisuda. Bahkan, jika wisuda tetap dilaksanakan oleh perguruan tinggi tersebut, ijazah yang diterbitkan tidak akan memiliki kekuatan hukum yang sah,” ujar Dr. Nopriadi dikutip dari amirariau.com.
Pernyataan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 33 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan program studi harus mendapatkan izin dari Menteri setelah terakreditasi. Lebih lanjut, ayat (5) dan (6) dari pasal yang sama menegaskan bahwa program studi wajib diakreditasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan dan wajib diakreditasi ulang saat masa berlakunya berakhir.
Akreditasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi, merupakan instrumen penting untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Perguruan tinggi swasta pun wajib memperoleh izin dari Menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 ayat (2).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai Pasal 93 undang-undang yang sama.
Aturan mengenai akreditasi ini semakin dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pasal 88 peraturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa program studi wajib memiliki status terakreditasi, baik itu terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, maupun terakreditasi internasional agar dapat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Ini berarti, program studi yang tidak memiliki status akreditasi dilarang keras untuk melakukan kelulusan mahasiswa dan penerbitan ijazah.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 11 Tahun 2023 dan Nomor 14 Tahun 2023 turut memperkuat ketentuan ini. Kedua peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa program studi yang belum terakreditasi atau yang masa akreditasinya telah kedaluw wajib menghentikan penerimaan mahasiswa baru.
Hal ini sejalan dengan Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023 yang mewajibkan program studi yang belum terakreditasi untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun setelah peraturan tersebut diberlakukan, yaitu hingga Agustus 2024.
Implikasi dari ketentuan ini sangat jelas: jika sebuah perguruan tinggi atau program studinya tidak terakreditasi atau masa akreditasinya telah habis, maka perguruan tinggi tersebut dilarang keras untuk menerima mahasiswa baru, menyelenggarakan kegiatan wisuda, dan ijazah yang diterbitkan akan dianggap tidak sah serta tidak diakui secara hukum.
Dr. Nopriadi mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi beberapa perguruan tinggi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Saat ini, tercatat ada sembilan perguruan tinggi di kedua provinsi tersebut yang berstatus non-operasional, tidak terakreditasi, dan telah dilarang untuk menerima mahasiswa baru serta menyelenggarakan kegiatan akademik.
“Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar izin operasional dari perguruan tinggi yang bermasalah ini dicabut, atau setidaknya dimerger dengan kampus lain yang memiliki kondisi lebih baik, terakreditasi, dan patuh terhadap aturan,” jelas Dr. Nopriadi.
Beliau menekankan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang sangat berharga bagi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila investasi ini diserahkan begitu saja kepada institusi pendidikan yang ilegal dan tidak memiliki akreditasi yang jelas.
“Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban, hanya karena terpikat oleh promosi kampus yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku. Pastikan kampus dan program studi yang Anda pilih memiliki akreditasi yang sah dan legalitas yang jelas. Hindari mendaftar di kampus atau program studi yang tidak terakreditasi atau sedang menghadapi permasalahan legalitas,” tegas Dr. Nopriadi.
Dr. Nopriadi sendiri dikenal sebagai sosok pemimpin yang energik dan responsif dalam menjalankan tugasnya memimpin LLDIKTI Wilayah XVII. Beliau juga aktif dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, seperti menjadi juri dalam pemilihan Putra Putri Kampus Riau 2025 dan memberikan sambutan pada wisuda perdana Universitas Rokania, di mana beliau menekankan pentingnya karakter bagi para lulusan perguruan tinggi.
Pembentukan LLDIKTI Wilayah XVII Riau dan Kepri sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, yang diresmikan melalui peraturan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keberadaan LLDIKTI Wilayah XVII ini diharapkan dapat memfasilitasi dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Riau dan Kepulauan Riau agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status akreditasi suatu perguruan tinggi atau program studi, informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di alamat https://www.banpt.or.id/
Melalui portal ini, calon mahasiswa dapat melakukan pengecekan terhadap akreditasi institusi dan program studi sebelum membuat keputusan penting mengenai pendidikan mereka.
(Vhi/Tim)