Batam, ProLKN.id – Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu yang berdekatan. Kedua kasus tersebut melibatkan dua tersangka yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi di Kav Lama, Jalan Sekolah No. 149, Kelurahan Sagulung Kota, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Korban, Purwono, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda BP 3549 I miliknya yang diparkir di teras rumah pada malam sebelumnya. Saat hendak menyalakan motor di pagi hari, korban mendapati kendaraannya telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp16 juta,” ucap Iptu Anwar Aris
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Iptu Anwar Aris segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka. Pada Rabu, 5 Februari 2025, petugas berhasil menangkap tersangka di area yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti yang cukup untuk mendukung dugaan keterlibatan tersangka dalam tindakan pencurian. Tersangka, yang berinisial D, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan aksinya sendirian. Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor secara nekat dengan cara merusak kunci kontak motor yang diparkir di luar rumah.
Kasus kedua juga melibatkan pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 2 Februari 2025. Dalam kasus ini, korban adalah seorang wanita bernama Siti, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi B 1234 ZYX. Motor tersebut hilang saat diparkir di halaman rumahnya di Kelurahan Sagulung Kota. Setelah mendapatkan laporan, Unit Opsnal Polsek Sagulung kembali melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari masyarakat.
Berkat kerja sama masyarakat dan ketekunan tim, tersangka kedua yang berinisial R berhasil ditangkap pada tanggal 7 Februari 2025. Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah gudang.
Kepada media, Iptu Anwar Aris menegaskan komitmen Polsek Sagulung untuk memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian sepeda motor. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan memarkir kendaraan mereka, serta melaporkan segera kepada pihak kepolisian jika terjadi hal yang mencurigakan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Pidana mengenai pencurian.
Polsek Sagulung berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.
(Achn/Tim)