Dana Mengalir ke Parlemen?
Politikus Partai NasDem sekaligus anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori mengatakan bahwa semua anggota komisi XI menerima CSR Bank Indonesia.
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” katanya pada 27 Desember 2024.
Pria yang kini bertugas di Komisi VIII itu mengatakan bahwa anggota DPR di komisi XI mendapatkan program untuk “sosialisasi di dapil”. Namun, Satori menolak program tersebut disebut suap.
Sementara politisi Gerindra, Heri Gunawan yang juga diperiksa Jumat 27 Desember 2024 mengatakan KPK akan memeriksa semua anggota Komisi XI. Dia merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Kini ia bertugas di Komisi II.
Akan tetapi, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun membantah bahwa dana CSR mengalir ke anggota Komisi XI.
“Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai,” katanya.
“Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI tersebut,” ucap Mukhamad Misbakhun menambahkan.
Dia mengklaim bahwa para anggota DPR hanya menjadi saksi saat dana tersebut sampai ke penerima di daerah pemilihannya.
“Dalam pelaksanaan anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya,” ujar Mukhamad Misbakhun.
Dia menjelaskan bahwa dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu sudah ada “sejak puluhan tahun”.
“Ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia sebagai bagian upaya membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat dari Institusi Bank Sentral,” tutur Mukhamad Misbakhun.
Dia mengatakan, setiap yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal ke Bank Indonesia untuk program tersebut harus melalui proses pengecekan dan verifikasi tim independen yang ditunjuk Bank Indonesia.
Modus Dugaan Penyimpangan Dana CSR
Sekretaris Jenderal Organisasi anti korupsi IM 57+, Lakso Anindito berpendapat dana CSR yang disalurkan melalui yayasan rentan penyalahgunaan, termasuk oleh para politikus.
“Politisi menggunakan lembaga-lembaga sosial untuk bisa mengalirkan duit kepada dia secara langsung maupun secara tidak langsung,” ucapnya.
Lakso Anindito mengatakan bahwa praktik ini semakin marak di masa menjelang tahun politik, di mana kondisi mendesak politikus mencari dana untuk keperluan logistik kampanye.
“Makanya kita sering dengar dalam konteks pemilu proses baik pada tingkat nasional maupun tingkat regional Itu ada proses pengkonsolidasian melalui lembaga-lembaga atau yayasan-yayasan terafiliasi dengan politisi-politisi,” tuturnya.
Lakso Anindito menyebutkan, kasus-kasus ini merupakan fenomena yang dikenal tidak hanya di Indonesia, namun juga di negara-negara lain. Bahkan, jika merunut ke masa lalu praktik ini merupakan fenomena yang sudah dikenal.
“Orba (Orde Baru) itu kan di Indonesia digunakan juga untuk menampung uang dan menguasai aset,” ucapnya.
(*/red)