Batam, ProLKN.id – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) melakukan aksi protes di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sekupang Kota Batam, Kamis (12/12/2024)
Aksi tersebut bertujuan untuk mengawasi diskusi mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam, serta menuntut kepastian terkait peningkatan Upah Minimum Kota (UMK), yang dinilai belum memenuhi kebutuhan pekerja.

Koordinator lapangan KRB, Faisal Kurniawan, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk memastikan keputusan UMS Kota Batam tidak disamakan dengan kebijakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan sektor industri di Batam.
“Di Batam terdapat banyak industri elektronik, namun yang diatur dalam UMSP hanya adalah galangan kapal.” Namun, kondisi di galangan kapal saat ini banyak pekerjanya berstatus outsourcing, dengan status pekerjaan yang tidak pasti. “Jangan sampai keputusan ini diambil hanya untuk kepentingan galangan kapal, sementara buruh di situ tetap tidak merasakan manfaatnya,” kata Faisal (12/12/2024).
Selain itu, Faisal juga mengungkapkan kekecewaan atas kenaikan UMK yang hanya diajukan sebesar 6,5 persen. Sementara itu, ia mengatakan bahwa kebutuhan hidup para buruh di Batam semakin meningkat sejalan dengan terjadinya inflasi.
“Kami mengajukan permohonan peningkatan UMK sebesar 37,29 persen berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), angka tersebut lebih sesuai untuk memenuhi kebutuhan pekerja jika hanya 6,5 persen, itu tidak memadai,” lanjut Faisal.

Terkait langkah berikutnya, Faisal menyatakan bahwa mereka akan menunggu hasil dari negosiasi hari ini. Apabila permintaan buruh tidak dipenuhi, KRB akan siap untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Apabila keputusan tetap pada peningkatan 6,5 persen, kami akan mengambil langkah lebih lanjut atau bahkan mengajukan gugatan.” “Kami berharap kali ini keputusan pemerintah benar-benar memfokuskan pada kesejahteraan pekerja,” tutup Faisal.
Dikesempatan yang sama, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon menyampaikan bahwa besaran kenaikan UMK tahun 2025 sekitar 37 persen itu disebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk pekerja di Batam.
Diketahui UMK Batam saat ini di angka Rp 4.685.050, buruh menuntut UMK Batam tahun 2025 naik menjadi 37,29 persen, dengan besaran nilai sekitar Rp 6.432.461.
Sedangkan di pihak pengusaha menawarkan UMK Batam tahun 2025 naik hanya 6,5 persen menjadi Rp 4.989.578,25.
Buruh juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (2) menyatakan nilai UMSK harus melebihi nilai UMK.
Selain itu, buruh juga menuntut penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang dibagi ke dalam tiga sektor industri berdasarkan tingkat risiko kerja.
“UMSK Batam dibagi menjadi 3 sektor industri: risiko sedang 5% dari UMK 2025, risiko menengah 10% dari UMK 2025, dan risiko berat/tinggi 15% dari UMK 2025,” jelasnya.
Kebijakan tersebut menyatakan bahwa nilai UMSK 2025 dihitung oleh dewan pengupahan kota dan kemudian direkomendasikan kepada gubernur melalui wali kota.
“Tujuan aksi ke kantor Disnaker Sekupang adalah untuk mengawasi pembahasan UMSK Batam 2025,” jelas Yafet kepada wartawan.

Diketahui bahwa nilai UMK dan UMSK untuk tahun 2025 nanti akan ditentukan melalui keputusan gubernur, paling lambat sebelum akhir Desember 2024 ini
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menginformasikan peningkatan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Dari hasil pengamatan Tim ProLKN.id yang sedang berada di lokasi aksi berlangsung lancar dengan pengawasan dari pihak kepolisian dan gabungan petugas Satpol PP, terlihat siap siaga sejak dari pagi mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnaker Sekupang Batam dengan situasi aman dan kondusif. (Leo/Tim)