Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024. Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam perubahan terbaru ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian yang akan mempengaruhi banyak peserta.
Sebagai informasi, ketentuan pelaksanaan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, jumlah iurannya belum ditentukan dalam Perpres tersebut, karena dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan batas waktu oleh Presiden Jokowi sampai 1 Juli 2025.
Selama periode transisi ini, ketentuan mengenai iuran yang ada tetap sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, metode perhitungan iuran bagi peserta dibagi ke dalam berbagai aspek.
- Pertama adalah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dananya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Kedua, kontribusi untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berkarir di Lembaga Pemerintahan meliputi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah yang non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan dengan ketentuan: 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Ketiga, kontribusi untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor Swasta adalah 5% dari Gaji atau Upah setiap bulan dengan ketentuan: 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayarkan oleh Peserta.
- Keempat, iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU yang meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, besarnya iuran adalah 1% dari gaji atau upah per individu per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
- Kelima, iuran untuk keluarga lain dari PPU seperti saudara sekandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta yang bukan pekerja.
Adapun Perubahan besar rupiah iuran Tarif Kelas Rawat inap BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Kelas 1:
Iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 kini ditetapkan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian biaya yang cukup signifikan dibandingkan dengan tarif sebelumnya, yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di kelas ini.
Kelas 2:
Untuk peserta kelas 2, iuran bulanan yang harus dibayar adalah sebesar Rp 100.000 per orang. Meskipun ada kenaikan, tarif ini masih lebih terjangkau dibandingkan kelas 1, namun tetap akan menambah beban bagi keluarga yang bergantung pada layanan kesehatan BPJS.
Kelas 3:
Terakhir, bagi peserta kelas 3, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Kelas ini merupakan pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.
Perubahan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami defisit anggaran. Selain itu, perubahan tarif juga didorong oleh meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Sebagai program jaminan sosial nasional yang berfokus pada pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai perubahan iuran BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda dapat merencanakan anggaran dengan lebih efektif.
Dengan diterapkannya perubahan iuran BPJS Kesehatan yang baru mulai 9 Desember 2024, seluruh peserta diharapkan dapat memahami besaran iuran yang berlaku untuk kelas 1, 2, dan 3.
Walaupun ada kenaikan tarif, pastikan diri anda melakukan perencanaan keuangan dengan baik.
Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya pemerintah memberikan kepada rakyat nya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.
Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan dengan perubahan yang terjadi di masa depan. (*/red)