Batam, ProLKN.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyambut baik penerapan kartu khusus Fuel Card untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar di Provinsi Kepulauan Riau.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda empat baik pribadi maupun angkutan umum ini, diharapkan dapat mendukung pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran, tepat volume dan mencegah penyalahgunaannya. Penerapan Fuel Card Solar yang dilakukan itu pun diapresiasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
|Baca Juga: Menteri ESDM Tegas Katakan Stop Penyalahgunaan BBM Subsidi Yang Rugikan Indonesia Triliunan Rupiah
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim dalam Rapat Koordinasi, Sinkronisasi antar Kabupaten/Kota dalam rangka penerapan Fuel Card JBT Solar se-Provinsi Kepulauan Riau (Batam, Tanjungpinang, Bintan) mengatakan bahwa penerapan Fuel Card di Kepri merupakan satu langkah yang baik.di Batam, pada Senin (04/11/2024).
“Penerapan Fuel Card Solar ini merupakan satu langkah baik dan kita apresiasi inisiatif atau upaya Pemerintah Provinsi Kepri tersebut, di mana fuel card akan menjadi second layer dari penerapan QR Code MyPertamina yang saat ini sudah dikembangkan dan terus diimplementasikan. Kami berharap dengan penggunaan fuel card ini, subsidi BBM akan lebih tepat sasaran, tepat guna dan tepat volume,” ucap Abdul Halim Senin (04/11/2024).
Abdul Halim menjelaskan, fuel card merupakan alat kendali pendistribusian BBM subsidi yang nantinya terintegrasi dengan sistem yang telah ada sehingga dapat saling mendukung. Saat ini sudah ada tiga wilayah di Kepri yang telah menerapkan fuel card yaitu Batam, Tanjungpinang dan Bintan di mana dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan salah satu bank nasional.

Selain tepat sasaran, penerapan fuel card juga diharapkan dapat mendukung kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor ekonomi domestik masyarakat, penghematan pengeluaran BBM, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Abdul Halim mengingatkan agar aturan penerapan fuel card menggunakan dasar hukum yang berlaku, serta perlunya menetapkan Standard Operating Procedure (SOP), sehingga dapat diberlakukan di daerah lainnya. Sebagai contoh, perlunya dicantumkan masa berlaku kartu, serta pentingnya Personal Identification Number (PIN) sebagai lapisan keamanan tambahan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
|Baca Juga: Pembatasan BBM Bersubsidi Menggunakan QR Code di Tunda
“Penerapan fuel card harus mengacu pada dasar hukum yang berlaku. Misalnya untuk batas maksimal pembelian BBM subsidi, berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Gubernur,” ucap Abdul Halim.
Dalam rapat koordinasi ini juga dibahas berbagai masukan-masukan dari dinas-dinas di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau, badan usaha, serta pihak terkait lainnya untuk penyempurnaan sistem yang ada.
“Semoga dengan kerja sama yang baik dan komunikasi yang terus terbangun antara Pemerintah Daerah dan BPH Migas, menjadikan sinerginya lebih kuat dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna,” harap Abdul Halim.

Dikesempatan yang berbeda Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira menyampaikan, fuel card untuk pembelian BBM subsidi merupakan salah satu alat kontrol guna memastikan BBM subsidi dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Diharapkan dalam waktu dekat, fuel card ini dapat diterapkan di seluruh wilayah di Provinsi Kepri.
“Dengan adanya fuel card ini diharapkan kebutuhan BBM subsidi masyarakat dapat terpenuhi. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPH Migas yang selalu hadir bersama Pemerintah Provinsi Kepri dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat agar BBM subsidi tepat sasaran,” katanya.
Luki melanjutkan, inisiatif menggunakan fuel card yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri telah menarik perhatian Pemerintah Pusat dan menjadi percontohan bagi daerah lainnya.
Usai Rapat, Komite BPH Migas mengunjungi salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Batam untuk mengetahui secara langsung implementasi fuel card di lapangan. Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas disela-sela kunjungan mengatakan, secara umum pelaksanaan pembelian BBM Subsidi menggunakan fuel card di Kota Batam berjalan lancar.
|Baca Juga: Pemerintah Resmi Mengubah Formula Harga Eceran BBM Subsidi Pertalite-Solar
“Untuk Kota Batam, seluruh angkutan umum sudah menggunakan fuel card untuk membeli BBM subsidi. Ini merupakan terobosan baru untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat,” tambahnya.
BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kepri, lanjutnya, terus melakukan koordinasi dan komunikasi agar pemanfaatan fuel card dapat sepenuhnya untuk melayani masyarakat sebagai konsumen pengguna.
“Kita melakukan uji petik dan memberikan edukasi kepada para operator SPBU mengenai hal-hal yang menjadi prioritas dalam proses pelayanan integrasi konsumen pengguna yang menggunakan QR Code dan fuel card. Semoga implementasi fuel card ini terus dilakukan perbaikan dan dapat dikembangkan di provinsi lain agar masyarakat lebih merasa aman, nyaman dan terjamin terkait pemenuhan kebutuhan BBM subsidi,” pungkasnya. (Vhi)