ADVERTISEMENT
REDAKSI
Kamis, September 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Diduga Makelar Kasasi Kasus Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR

by Editor: Muhammad Ibrahim
26 Oktober 2024 | 6:23 pm
in Nasional
0 0
0
Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Diduga Makelar Kasasi Kasus Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) di Bali, Kamis (24/10/2024). (Foto: Istimewa)

Post Views: 1,114

Jakarta, ProLKN.id – Kejaksaan Agung menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau “makelar” kasasi kasus Ronald Tannur. ZR yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, menyebut ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi “yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap”.

|Baca Juga:  Kejagung Tangkap Tiga Hakim Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

“(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, (Foto: hukumid.co.id)

Ia menjelaskan, awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Baca Juga:  Usulan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Pembangunan Terancam Molor!

LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” sebut Abdul.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambahnya.

Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. dan emas Antam 51 kilogram. (Foto: Kompas)

Adapun, Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Anak anggota DPR itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik Lima Menteri dan Sejumlah Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Jilid III

Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan ZR kepada hakim agung. Penyidik juga menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien, Bali tempat ZR menginap sebelum dicokok, dan menemukan uang tunai sedikitnya Rp 920 miliar.

Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.

Kejagung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.

Baca Juga:  Kursi Menteri BUMN Kosong, Usai Reshuffle ?

|Baca Juga: Anak Mantan Anggota DPR Ronald Tannur Di Vonis Bebas Atas Kasus Penganiayaan Kekasihnya Hingga Tewas

Abdul berujar, ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, LR, saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald. Ia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*/red)

 

 

Sumber:
kompas.com

Share News with:
Tags: Eks pejabat tinggi Mahkamah AgunKasus Ronald Tannur

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Kursi Menteri BUMN Kosong, Usai Reshuffle ?

Kursi Menteri BUMN Kosong, Usai Reshuffle ?

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 17, 2025 | 9:14 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan memberhentikan Erick Thohir dari jabatannya sebagai Menteri Badan Usaha Milik...

Presiden Prabowo Lantik Lima Menteri dan Sejumlah Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Jilid III

Presiden Prabowo Lantik Lima Menteri dan Sejumlah Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Jilid III

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 17, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik lima menteri baru dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya dalam perombakan...

Usulan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Pembangunan Terancam Molor!

Usulan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Pembangunan Terancam Molor!

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 16, 2025 | 11:46 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, angkat bicara mengenai penolakan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI...

142 Negara Dukung Kemerdekaan Palestina, Indonesia Tegaskan Konsistensi Dukungan

142 Negara Dukung Kemerdekaan Palestina, Indonesia Tegaskan Konsistensi Dukungan

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 15, 2025 | 11:41 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini mengesahkan sebuah resolusi krusial yang memperkuat dukungan internasional terhadap solusi...

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 7:04 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mencabut beberapa kebijakan internalnya, termasuk tunjangan...

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 3:44 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang juga merupakan anggota...

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota...

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Gelombang penjarahan yang mengejutkan melanda sejumlah rumah pejabat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (30/08/2025)....

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 1:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kediaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menjadi...

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Next Post
Persiapkan SDM Handal PLN Kirim 1.700 Pegawainya Belajar EBT Ke Seluruh Universitas Terbaik di Dunia

Persiapkan SDM Handal PLN Kirim 1.700 Pegawainya Belajar EBT Ke Seluruh Universitas Terbaik di Dunia

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved