ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Serikat Buruh Indonesia Minta Kenaikan UMP dan UMK Sebesar 8-10 Persen Di Tahun 2025 Nanti

by Editor: Muhammad Ibrahim
10 Oktober 2024 | 4:06 pm
in Nasional
0 0
0
Serikat Buruh Indonesia Minta Kenaikan UMP dan UMK Sebesar 8-10 Persen Di Tahun 2025 Nanti

Ilustrasi, buruh demo tolak upah murah. (Foto: Istimewa)

Post Views: 687

Jakarta, ProLKn.id – Serikat buruh indonesia meminta agar pemerintah menaikan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 naik 8-10 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan UMK dan UMP 2025 hingga 10 persen sudah dihitung secara logis.

|Baca Juga: Menteri ESDM Tegas Katakan Stop Penyalahgunaan BBM Subsidi Yang Rugikan Indonesia Triliunan Rupiah

Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi indikator persentase kenaikan upah tahun 2025 versi serikat buruh. Bahkan hitungan nombok rupiah dari buruh karena kenaikan upah minumum 2024 yang dianggap rendah ikut dimasukan.

“Perhitungan didapat dari, pertama inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta uang nombok buruh. Alasan kedua menyesuaikan adanya daerah yang berimpitan dengan daerah lain, namun disparitas upah minimumnya tinggi,”  ucap Said Iqbal, dikutip Kamis (10/10/2024).

Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dalam penghitungan upah minimum. Mengingat regulasi tersebut selalu menimbulkan kontra di kalangan buruh tiap penetapan UMP dan UMK baru.

Baca Juga:  Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: net)

“Kita juga meminta pemerintah tidak menggunakan PP 51/2023 dalam perhitungan upah minimum,” ucap dia.

Mereka menilai rumus yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menghitung upah minimum tidak masuk akal.

“Itu enggak masuk akal, mana ada upah batas bawah, batas atas, enggak ada. Di undang-undang yang kami tolak pun, di Omnibus Law, enggak ada itu yang disebut batas bawah batas atas. Rumus-rumus yang dibuat oleh BPS dan Kemenaker itu rumus yang membohongi publik, menyengsarakan rakyat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: "Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata"

|Baca Juga: Diduga Malas dan Tidak Disiplin Seorang Oknum Polisi Diamankan Propam Tanjung Pinang

Dia menambahkan, daya beli masyarakat kelompok buruh sudah turun hingga 30 persen dua tahun ke belakang karena pemerintah menggunakan aturan tersebut dalam penetapan upah. Menurut buruh, penurunan daya beli itu karena aturan tersebut tidak bisa mengimbangi penetapan upah terhadap inflassi yang terjadi. (*/red)

Share News with:
Tags: Buruh minta kenaikan upahSaid IqbalSerikat Buruh IndonesiaUMK 2025UMP 2025

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 9:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat...

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:29 am
0

Jakarta, ProLKN.id -  Kabar duka datang dari keluarga pendakwah kondang, Ustadz Yahya Waloni, yang diinformasikan meninggal dunia setelah menyampaikan khotbah...

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 11:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di...

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada...

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:58 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19....

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 12:15 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja di Negara...

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 27, 2025 | 10:54 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijah 1446 Hijriyah jatuh pada 28 Mei 2025 yang diputuskan setelah Sidang...

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 22, 2025 | 11:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mantan Presiden Joko Widodo asli. ...

Next Post
BP Batam Pamerkan Keunggulan Batam dalam Gelaran TEI 2024

BP Batam Pamerkan Keunggulan Batam dalam Gelaran TEI 2024

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved