ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Serikat Buruh Indonesia Minta Kenaikan UMP dan UMK Sebesar 8-10 Persen Di Tahun 2025 Nanti

by Editor: Muhammad Ibrahim
10 Oktober 2024 | 4:06 pm
in Nasional
0 0
0
Serikat Buruh Indonesia Minta Kenaikan UMP dan UMK Sebesar 8-10 Persen Di Tahun 2025 Nanti

Ilustrasi, buruh demo tolak upah murah. (Foto: Istimewa)

Post Views: 687

Jakarta, ProLKn.id – Serikat buruh indonesia meminta agar pemerintah menaikan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 naik 8-10 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan UMK dan UMP 2025 hingga 10 persen sudah dihitung secara logis.

|Baca Juga: Menteri ESDM Tegas Katakan Stop Penyalahgunaan BBM Subsidi Yang Rugikan Indonesia Triliunan Rupiah

Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi indikator persentase kenaikan upah tahun 2025 versi serikat buruh. Bahkan hitungan nombok rupiah dari buruh karena kenaikan upah minumum 2024 yang dianggap rendah ikut dimasukan.

“Perhitungan didapat dari, pertama inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta uang nombok buruh. Alasan kedua menyesuaikan adanya daerah yang berimpitan dengan daerah lain, namun disparitas upah minimumnya tinggi,”  ucap Said Iqbal, dikutip Kamis (10/10/2024).

Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dalam penghitungan upah minimum. Mengingat regulasi tersebut selalu menimbulkan kontra di kalangan buruh tiap penetapan UMP dan UMK baru.

Baca Juga:  DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: net)

“Kita juga meminta pemerintah tidak menggunakan PP 51/2023 dalam perhitungan upah minimum,” ucap dia.

Mereka menilai rumus yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menghitung upah minimum tidak masuk akal.

“Itu enggak masuk akal, mana ada upah batas bawah, batas atas, enggak ada. Di undang-undang yang kami tolak pun, di Omnibus Law, enggak ada itu yang disebut batas bawah batas atas. Rumus-rumus yang dibuat oleh BPS dan Kemenaker itu rumus yang membohongi publik, menyengsarakan rakyat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

|Baca Juga: Diduga Malas dan Tidak Disiplin Seorang Oknum Polisi Diamankan Propam Tanjung Pinang

Dia menambahkan, daya beli masyarakat kelompok buruh sudah turun hingga 30 persen dua tahun ke belakang karena pemerintah menggunakan aturan tersebut dalam penetapan upah. Menurut buruh, penurunan daya beli itu karena aturan tersebut tidak bisa mengimbangi penetapan upah terhadap inflassi yang terjadi. (*/red)

Share News with:
Tags: Buruh minta kenaikan upahSaid IqbalSerikat Buruh IndonesiaUMK 2025UMP 2025

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 23, 2025 | 7:48 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, membantah keras dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi...

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 21, 2025 | 3:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan...

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

Ucapan Sri Mulyani Soal Gaji Guru Adalah Beban Negara Menuai Kritikan Publik

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 18, 2025 | 11:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang gaji guru dan dosen yang dianggap rendah memicu perdebatan di...

Terpidana Korupsi Setya Novanto, Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

Terpidana Korupsi Setya Novanto, Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 11:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/08/2025) kemarin. Terpidana kasus Korupsi...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 6:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta,...

Next Post
BP Batam Pamerkan Keunggulan Batam dalam Gelaran TEI 2024

BP Batam Pamerkan Keunggulan Batam dalam Gelaran TEI 2024

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved