Batam,ProLKN.id – Badan Pengawas Pemilu Kota Batam (Bawaslu) menyatakan oknum Lurah Sei Pelunggut berinisal RA, resmi terbukti melakukan pelanggaran atas ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 Kota Batam.
|Baca Juga: Tahun 2025 Pemerintah Resmi Hapus Kelas 1-3 BPJS
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan, RA terbukti melanggar dengan memobilisasi kader posyandu untuk mendukung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI).

“Terkait laporan terhadap Lurah Sei Pelunggut sudah kita plenokan kemarin. Keputusannya, kami merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Antonius Itoloha Gaho, Senin 7 Oktober 2024.
Antonius menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi dan akan dikirim ke BKN terkait pelanggaran kode etik tersebut untuk menindaklanjuti dan apa sanski yang akan diterima oleh oknum Lurah tersebut.
“Hasil plenonya, kami putuskan yang bersangkutan direkomendasikan ke instansi terkait dalam hal ini BKN terkait netralitas ASN. Untuk sanksinya tidak di Bawaslu, kami hanya menyampaikan adanya pelanggaran dan diteruskan ke BKN untuk sanksinya,” tegasnya.
|Baca Juga: Diduga Melanggar Netralitas Pemilu Oknum ASN Pejabat Pemprov Kepri Dilaporkan Bawaslu Ke KASN
Sebelumnya, Lurah Sei Pelunggut sagulung, yang berinisial RA dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam karena dengan sengaja mengajak kader Posyandu untuk memilih Amsakar sebagai Walikota Batam.

Laporan itu dilayangkan pelapor atas nama Sulhan dengan disertai bukti berupa rekaman suara kegiatan pertemuan berdurasi 7 menit 9 detik yang dilaksanakan pada Sabtu 14 September 2024 lalu, setelah menerima laporan Bawaslu Kota Batam langsung menindaklanjuti laporan tersebut. (Vhi)