Batam, ProLKN.id – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dipakai, ada SIM A, SIM C, SIM C, dan SIM D yang diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c. dan Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,
Selain itu, SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Berbagai golongan SIM ini memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing, bahkan biaya pembuatannya juga berbeda-beda.
|Baca Juga: Gelar Kampanye di Bengkong Amsakar Berjuang Bersama Demi Masa Depan Yang Lebih Baik
Di tengah meningkatnya kebutuhan akan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait proses pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, C, dan D.

Aturan terkait biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
|Baca Juga: Pemko Batam Sosialisasi Program ILp Untuk Masyarakat Batam
Jika ingin mengajukan pemohon diharuskan memenuhi syarat tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan berdasarkan data yang dihimpun biaya membuat dan memperpanjang SIM terbaru Bulan Oktober 2024 adalah sebagai berikut
Untuk pembuatan SIM baru, calon pemohon harus menyediakan dokumen identitas seperti KTP serta bukti kesehatan yang menyatakan bahwa mereka layak untuk mengemudi. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib menunjukkan SIM yang akan diperpanjang dan melengkapi dokumen yang sama.
Sebagai Informasi Biaya Pembuatan SIM Baru Per-Oktober Tahun 2024, yaitu:
- SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
- SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp120.000
- SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
- SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp100.000
- SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
- SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
- SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
- SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang akan dikenakan tarif bervariasi sesuai wilayah pemohon.
Pihak Ditlantas Polri juga menekankan pentingnya melakukan registrasi secara online sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi antrean dan mempercepat proses pengurusan.
|Baca Juga: Pemprov Kepri Resmi Perpanjang Kembali Program Pemutihan Pajak Kenderaan Tahun 2024
Dengan adanya perubahan ini, Ditlantas berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pengurusan SIM di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, B, C, atau D, penting untuk mempersiapkan diri dan memahami prosedur yang berlaku. (*/red)