ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, September 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Mau Buat SIM? Berikut Tarif Pembuatan SIM A, B, C, dan D Tahun 2024

by Editor: Muhammad Ibrahim
7 Oktober 2024 | 6:51 pm
in Batam
0 0
0
Mau Buat SIM? Berikut Tarif Pembuatan SIM A, B, C, dan D Tahun 2024

Ilustrasi, Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: red)

Post Views: 791

Batam, ProLKN.id – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dipakai, ada SIM A, SIM C, SIM C, dan SIM D yang diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c. dan Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,

Selain itu, SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Berbagai golongan SIM ini memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing, bahkan biaya pembuatannya juga berbeda-beda.

Baca Juga:  Kapolresta Barelang Pimpin Gotong Royong Bersama TNI

|Baca Juga: Gelar Kampanye di Bengkong Amsakar Berjuang Bersama Demi Masa Depan Yang Lebih Baik

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait proses pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, C, dan D.

SIM Keliling merupakan fasilitas yang diberikan Polri kepada masyarakat untuk perpanjang SIM. (Foto: red)

Aturan terkait biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

|Baca Juga: Pemko Batam Sosialisasi Program ILp Untuk Masyarakat Batam

Jika ingin mengajukan pemohon diharuskan memenuhi syarat tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan berdasarkan data yang dihimpun biaya membuat dan memperpanjang SIM terbaru Bulan Oktober 2024 adalah sebagai berikut

Baca Juga:  Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah Guna Kendalikan Inflasi di Kota Batam

Untuk pembuatan SIM baru, calon pemohon harus menyediakan dokumen identitas seperti KTP serta bukti kesehatan yang menyatakan bahwa mereka layak untuk mengemudi. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib menunjukkan SIM yang akan diperpanjang dan melengkapi dokumen yang sama.

Sebagai Informasi Biaya Pembuatan SIM Baru Per-Oktober Tahun 2024, yaitu:

  • SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
  • SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp120.000
  • SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
  • SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp100.000
  • SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
  • SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
  • SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
  • SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000
Baca Juga:  Kebakaran Hebat Landa Perumahan Citra Laguna Tahap 3 Batam, 95% Bangunan Ludes

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang akan dikenakan tarif bervariasi sesuai wilayah pemohon.

Pihak Ditlantas Polri juga menekankan pentingnya melakukan registrasi secara online sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi antrean dan mempercepat proses pengurusan.

|Baca Juga: Pemprov Kepri Resmi Perpanjang Kembali Program Pemutihan Pajak Kenderaan Tahun 2024

Dengan adanya perubahan ini, Ditlantas berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pengurusan SIM di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, B, C, atau D, penting untuk mempersiapkan diri dan memahami prosedur yang berlaku. (*/red)

Share News with:
Tags: SIMSurat Izin MengemudiTarif Pembuatan SIM

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Kapolresta Barelang Pimpin Gotong Royong Bersama TNI

Kapolresta Barelang Pimpin Gotong Royong Bersama TNI

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 16, 2025 | 11:34 pm
0

Batam, ProLKN.id – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan terpancar jelas di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Selasa (16/09/2025)....

Kebakaran Hebat Landa Perumahan Citra Laguna Tahap 3 Batam, 95% Bangunan Ludes

Kebakaran Hebat Landa Perumahan Citra Laguna Tahap 3 Batam, 95% Bangunan Ludes

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 15, 2025 | 11:29 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kebakaran hebat melanda sebuah rumah permanen di Perumahan Citra Laguna Tahap 3, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota...

Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah Guna Kendalikan Inflasi di Kota Batam

Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah Guna Kendalikan Inflasi di Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 15, 2025 | 3:20 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menggelar Operasi Pasar Murah yang berlangsung selama tiga...

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Next Post
Sejarah dan Asal-Usul Penggunaan Peci Hitam di Indonesia

Sejarah dan Asal-Usul Penggunaan Peci Hitam di Indonesia

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved