ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

DLH Kota Batam Terapkan Perda Sampah, Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

by Editor: Muhammad Ibrahim
2 Oktober 2024 | 11:05 am
in Batam
0 0
0
DLH Kota Batam Terapkan Perda Sampah, Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, di Sekupang. (Foto: red)

Post Views: 10,218

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota Batam (Pemko) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas untuk menekan maraknya sampah liar di berbagai titik di Kota Batam.

Penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya serius mengatasi masalah sampah sembarangan yang terus berlanjut meskipun telah diberikan edukasi kepada masyarakat.

|Baca Juga: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Batam Tuntut Pencopotan Kadis DLH Batam Terkait Gagal Pelayanan Lingkungan

Razia operasi penindakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak Senin malam (30/09/2024) kemarin dengan menyasar beberapa lokasi yang dikenal sering menjadi tempat pembuangan sampah ilegal, seperti Simpang TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Seipanas dan seputaran Pasar Induk Jodoh, Kota Batam.

Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, menerangkan bahwa sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 huruf a Perda tersebut, “Setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman, atau tempat umum lainnya. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 69 ayat 1 yang menetapkan denda sebesar Rp 2,5 juta”.

“Tadi malam sudah kita mulai, kami telah menurunkan tim yang terdiri dari tiga personil Satpol PP dan 12 personil DLH, ditugaskan untuk merazia lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah liar di Kota Batam,” ucap Eka Suryanto Selasa (01/10/2024) pada awak media.

Eka Suryanto juga menjelaskan bahwa operasi ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Setiap malam dimulai pukul 20.00 hingga 01.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dalam operasi kemarin di temukan pelanggar yang terjaring di Simpang TPA Seipanas. Pelanggar-pelanggar ini adalah masyarakat sekitar yang tetap membuang sampah sembarangan, meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas tempat sampah (bin container) di kawasan tersebut.

|Baca Juga: Response Pemberitaan Media DLH Batam Langsung Bereskan Sampah Yang Menumpuk di Pemukiman Tanjung Uma

“Semalam, sedikitnya ada empat pelanggar yang kami tindak. Hari ini mereka diminta datang ke DLH untuk diperiksa dan nantinya akan dibawa ke sidang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” jelas Eka.

Ilustrasi, warga membuang sampah sembarangan. (Foto: net)

Kabid Penegakan Hukum Lingkungan DLH Batam, Etek Yusril, menambahkan DLH Batam sebelumnya telah melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat, termasuk memasang spanduk larangan membuang sampah di titik-titik pembuangan sampah liar. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan, sehingga penindakan hukum lebih tegas harus diambil.

“Sosialisasi dan edukasi kita lakukan kepada masyarakat terkait pentingnya membuang sampah pada tempat yang benar. Namun, kenyataannya masih banyak warga yang membandel, sesuai arahan Kepala DLH Batam, bagi warga yang melanggar segera ditindak secara tegas berdasarkan Perda,” tegas Yusril.

Yusril juga menjelaskan bahwa pelanggar yang tertangkap akan diberikan surat panggilan untuk persidangan di pengadilan. Sebagai langkah preventif, identitas pelanggar seperti KTP atau SIM akan disita hingga mereka hadir dalam persidangan.

“Harapan kami, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, karena selama ini surat pernyataan saja belum cukup efektif dalam mengatasi masalah ini,” ungkapnya.

|Baca Juga: Kabid Penanganan Sampah DLH Batam, Angkat Bicara Terkait Tumpukan Sampah Di Tanjung Uma

Dengan penerapan Perda yang lebih tegas ini, DLH Batam berharap masyarakat dapat lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di lingkungannya.

Hal ini demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Kota Batam, serta menghindari terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah akibat sampah liar. (*/red)

Share News with:
Tags: Dinas Lingkungan HidupDLHPerda SampahRazia Buang Sampah

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Next Post
BP Batam Paparkan Rencana Pembangunan Jalan Penghubung Batu Ampar – Nagoya

BP Batam Paparkan Rencana Pembangunan Jalan Penghubung Batu Ampar - Nagoya

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved