Batam, ProLKN.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam telah resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Batam 2024.
Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan DPS Bertempat di Wyndham Panbil Batam, Sabtu (10/08/2024).
|Baca Juga: Kapolresta Barelang Pimpin Sertijab AKBP Fadli Agus Sebagai Waka Polresta Barelang
Komisioner KPU Batam, Ardi Wislawawan mengatakan dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Kota Batam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024 sejumlah total 896.342 pemilih dari 1.821 TPS.

“Sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, DPS tersebut selanjutnya akan direkapitulasi di tingkat Provinsi lalu diumumkan selama 10 Hari terhitung mulai tanggal 18-27 Agustus 2024 untuk diberikan masukan dan tanggapan masyarakat,” ucap Ardi Wisalam dalam keterangannya.
Selanjutnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait data pada DPS yang diumumkan tersebut secara langsung melalui KPU Kota Batam dan jajaran badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Kepada masyarakat diberikan kesempatan untuk mengecek nama mereka dalam Daftar Pemilih Sementara melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau langsung ke kantor KPU.
Kemudian KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan pada laman tersebut atau dapat mendatangi kantor KPU jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam data yang terdaftar.
|Baca Juga: Kapolda Kepri Pimpin Upacara Sertijab PJU Polda Kepri dan Kapolres
TPS yang ditetapkan pada rapat pleno terbuka tersebut terdiri dari 1.818 TPS Reguler dan 3 TPS Lokasi Khusus di antaranya, Lapas Kelas IIA Batam (1 TPS), Rutan Kelas IIA Batam (1 TPS) dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam (1 TPS).

“Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh 3.403 orang Pantarlih melalui coklit pada 24 Juni s.d. 24 Juli 2024 yang lalu,” jelasnya
Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh 3.403 orang Pantarlih melalui coklit pada 24 Juni s.d. 24 Juli 2024 yang lalu, kemudian disusun dan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan serta hasil analisis data ganda dan invalid nasional yang diikuti oleh KPU Kota Batam pada 3-7 Agustus 2024.
Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Batam, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Batam, Forkopimda Kota Batam, Kepala Lapas Kelas IIA Batam.
|Baca Juga: Kapolda Kepri Serukan Pilkada 2024 yang Kondusif
Kemudian ada Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, Perwakilan Disdukcapil Kota Batam, Badan Kesbangpol Kota Batam dan Perwakilan Partai Politik.
Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau dan Pemilihan Wali Kota Batam dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, dan penetapan DPS ini merupakan salah satu tahapan penting menuju hari pemilihan. (M. Ikhsan)