Batam, ProLKN.id – Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Di Kos-Kosan Kav. Bida Kabil Kec. Nongsa Kota Batam. Selasa (06/08/2024).
Pelaku masih di bawah umur berinisial YA (15 ) dan juga masih berstatus pelajar berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Nongsa Kota Batam di Teluk Nipah Kel. Kabil Kec. Nongsa. Kota Batam.
|Baca Juga: Polisi Terbitkan DPO Wanita Asal Batam Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Polda Kepri.
Kapolsek Nongsa, Kompol, Efendri Alie S.IP, M.H. menjelaskan bahwa pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor di area Nongsa. Kronologisnya Pada Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kos kosannya yang terletak di Kav. Bida Kabil Kec. Nongsa Kota Batam.
Kemudian keesokan harinya pada saat akan berangkat kerja pada pukul 08.30 Wib, sepeda motor milik korban merk honda beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang.
|Baca Juga: Heboh Seorang Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Di dekat Kawasan Apartemen Pollux-Batam
Kemudian pelapor mencoba mencari motor tersebut di sekitaran tempat kejadian namun tidak di temukan, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 14.000.000 dan selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, S.IP, M.H.
|Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Terkait Kasus Kebakaran yang Menewaskan Wartawan di Kabanjahe Sumut
Polsek Nongsa berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta berupaya keras dalam menanggulangi berbagai tindak kejahatan yang terjadi. (M.Ikhsan)