Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan aturan pelarangan penjualan rokok secara eceran atau perbatang.
Peraturan Pemerintah tersebut tertulis dalam (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 26 Juli 2024, kemarin.
|Baca Juga: Warganet Berang, Terkait Wacana Pemerintah Akan Kenakan Cukai Pada Tiket Konser, Smartphone Sampai Deterjen
Dalam aturan itu, warga dilarang dengan bebas menjual rokok secara eceran atau per batang.
Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.
Bedasarkan informasi yang didapat oleh Tim ProLKN.id, (01/08/2024) dalam aturan PP tersebut terdapat Pasal 434 ayat 1, yang berbunyi:
Pasal 434
Ayat (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,
|Baca Juga: Uji Coba Makan Siang Gratis Gibran Tegaskan untuk Generasi Penerus Tidak Boleh Pelit-Pelit
Pasal selanjutnya masih di dalam pasal 434 ayat (1) huruf f. yang mengatur juga larangan promosi dan penjualan lewat situs web, aplikasi dan media sosial. “Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,”
Pemerintah juga dengan tegas melarang penjual menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.
Kemudian penjual juga dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
|Baca Juga: Siap-Siap Seluruh Mobil dan Motor di Indonesia Bakal Wajib Asuransi
Selain itu warga juga dilarang menjual rokok dengan menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial dan sejenisnya dikecualikan jika terdapat verifikasi umur, dan bagi warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. (*/red/Vivhi)