Karimun, ProLKN.id – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun, memusnahkan barang sitaan hasil penindakan senilai Rp 4,2 miliar tersebut merupakan barang sitaan dan sudah menjadi barang milik negara, setelah mendapat penetapan dari pengadilan negeri, dengan cara dibakar, pada Selasa (09/07/2024).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, barang sitaan ini hasil sejak pertengahan Juli 2023 lalu.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengatakan, total nilai barang yang dilakukan pemusnahan, barang sitaan ini hasil sejak pertengahan 2023 dan 2024 senilai Rp 4.257.428.732 sehingga total potensi kerugian negara mencapai hingga Rp 1.092.286.126.
“Pemusnahan Ini meliputi dari 139 penindakan KPPBC dan 2 penindakan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau,” ungkap Jerry kepada awak media. (09/07/2024).
Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah menjadi barang milik negara, melalui penetapan Pengadilan Negeri. Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang masuk ke Indonesia tanpa izin dan terdiri dari, daging beku, bawang putih, bawang merah, pakaian bekas dan rokok tanpa Cukai.
Jerry menjelaskan, barang hasil itu umumnya diperoleh dari barang bawaan penumpang serta operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai.
“Kita ketahui periode barang masuk keluar pelabuhan itu ada beberapa tidak memenuhi syarat pada saat dibawa penumpang. Di luar itu juga ada penegahan barang dari operasi pasar,” ucapnya.
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. (*/red)