ADVERTISEMENT
REDAKSI
Kamis, September 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Advokat Muda Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Minta MKMK Pecat Anwar Usman atas Dugaan Pelanggaran Etik

by Editor: Muhammad Ibrahim
14 Mei 2024 | 2:08 pm
in Nasional
0 0
0
Advokat Muda Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Minta MKMK Pecat Anwar Usman atas Dugaan Pelanggaran Etik

Eks Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: net)

Post Views: 888

Jakarta, ProLKN.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta memecat eks Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik yang kembali dituduhkan pada dirinya, dalam laporan teranyar, Senin (13/05/2024).

Dilangsir dari Kompas.com, laporan itu dilayangkan oleh Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, advokat muda yang fokus terlibat dalam berbagai perkara di MK dan sebelumnya juga beberapa kali melaporkan hakim MK, termasuk Anwar, ke MKMK.

“Apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” kata Zico dalam laporan yang diterima Kompas.com, Senin.

Sebelumnya, adik ipar Presiden Joko Widodo itu sudah pernah dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik hakim MK yang membuatnya dicopot dari kursi Ketua MK. Setelahnya, ia dijatuhi sanksi teguran tertulis karena mengumbar keberatannya atas putusan tersebut lewat jumpa pers.

Advokat Muda, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, (Foto: mkri.id)

Ditambah dengan kasus ini, Zico menilai, ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kali kembali dilakukan terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Ia juga berujar, sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan kepada Anwar tidak berhasil membuatnya lebih mawas diri dan melakukan introspeksi.

Baca Juga:  Usulan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Pembangunan Terancam Molor!

Kali ini, Anwar dilaporkan oleh Zico lantaran diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta. Hal itu dianggap masalah karena nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.

“Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?” sebut Zico.

Setidaknya, ada 2 perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK. Perkara pertama berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar.

Baca Juga:  142 Negara Dukung Kemerdekaan Palestina, Indonesia Tegaskan Konsistensi Dukungan

Pada perkara ini, Anwar Usman bahkan merupakan hakim panel yang menangani langsung sengketa itu. Perkara kedua berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin. Pada perkara ini, bertindak sebagai hakim panel yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Namun, meski tidak bertindak sebagai hakim panel yang menangani langsung perkara itu, setiap gugatan sengketa akan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar.

Sejauh ini, MK hanya mengecualikan Anwar mengadili dan memutus perkara-perkara yang melibatkan konflik kepentingan sedarah, dalam hal ini sengketa Pileg yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang diketuai oleh keponakan Anwar, Kaesang Pangarep.

“Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata Zico.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik Lima Menteri dan Sejumlah Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Jilid III

“Bahkan dalam sidang di MK pada tanggal 8 Mei 2024, Rullyandi diwakili oleh koleganya yang jelas-jelas menyebut dirinya dari kantor hukum Muhammad Rullyandi. Pada 8 Mei 2024 itu Rullyandi tidak hadir di MK dan digantikan koleganya oleh karena pada saat yang sama, Rullyandi sedang menjadi ahli Anwar Usman di PTUN,” jelas dia.

Ia menilai Anwar Usman jelas menyadari bahwa Rullyandi yang ia minta menjadi ahlinya di PTUN sedang berperkara juga di MK.

“Tentu mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara. Namun, dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim, terlebih lagi Hakim Konstitusi, maka Anwar Usman harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah,” tutur Zico.

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, membenarkan bahwa laporan itu telah mereka terima. (*/red)

 

 

Sumber:
kompas.com

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Kursi Menteri BUMN Kosong, Usai Reshuffle ?

Kursi Menteri BUMN Kosong, Usai Reshuffle ?

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 17, 2025 | 9:14 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan memberhentikan Erick Thohir dari jabatannya sebagai Menteri Badan Usaha Milik...

Presiden Prabowo Lantik Lima Menteri dan Sejumlah Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Jilid III

Presiden Prabowo Lantik Lima Menteri dan Sejumlah Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Jilid III

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 17, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik lima menteri baru dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya dalam perombakan...

Usulan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Pembangunan Terancam Molor!

Usulan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Pembangunan Terancam Molor!

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 16, 2025 | 11:46 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, angkat bicara mengenai penolakan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI...

142 Negara Dukung Kemerdekaan Palestina, Indonesia Tegaskan Konsistensi Dukungan

142 Negara Dukung Kemerdekaan Palestina, Indonesia Tegaskan Konsistensi Dukungan

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 15, 2025 | 11:41 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini mengesahkan sebuah resolusi krusial yang memperkuat dukungan internasional terhadap solusi...

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 7:04 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mencabut beberapa kebijakan internalnya, termasuk tunjangan...

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 3:44 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang juga merupakan anggota...

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota...

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Gelombang penjarahan yang mengejutkan melanda sejumlah rumah pejabat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (30/08/2025)....

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 1:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kediaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menjadi...

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Next Post
Polda Kepri Gelar Rakernis Humas Polri dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Teknis Humas TA.2024

Polda Kepri Gelar Rakernis Humas Polri dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Teknis Humas TA.2024

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved